Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Reza Ediputra,S.H SAIFUL ANWAR BIN MUNARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 174/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4873/M.5.41/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Ediputra,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR BIN MUNARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR selaku Kepala Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 141.1/1475/HK/424.014/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Sebagai Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Periode 2019-2025 tanggal 30 Desember 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 100.3.3.2/680/HK/424.013/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tanggal 24 Juni 2024, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Ambal-Ambil yang beralamat di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAIFUL ANWAR selaku Kepala Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 141.1/1475/HK/424.014/2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Sebagai Kepala Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Periode 2019-2025 tanggal 30 Desember 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor: 100.3.3.2/680/HK/424.013/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Ambal-Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tanggal 24 Juni 2024, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Ambal-Ambil yang beralamat di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya