| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat I sebagai badan hukum perkumpulan yang sah menurut hukum Republik Indonesia, yang anggaran dasar perubahan terakhirnya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000102.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 23 Februari 2017;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Anggaran Dasar Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) Nomor 03 Tanggal 30 Juni 2016, dibuat dihadapan Dewi Patra, S.H., Notaris di Surakarta bagi Turut Tergugat I;
- Menyatakan sah dan mengikat Anggaran Rumah Tangga Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) Perubahan Tanggal 31 Mei 2015 bagi Turut Tergugat I;
- Menyatakan sah penunjukan atau penempatan Sekretariat Nasional Turut Tergugat I beralamat di Jalan Bromantakan No. 31 Kelurahan Punggawan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta 57132, berdasarkan Keputusan Pengurus Besar Perwathin Nomor 36/PB/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Penempatan Sekretariat PB Perwathin yang ditandatangani oleh Ketua Umum Perwathin sesuai ketentuan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Perwathin Tanggal 31 Mei 2015;
- Menyatakan sah susunan organisasi kepengurusan dari Turut Tergugat I berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000102.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia tanggal 23 Februari 2017 beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000102.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia tanggal 23 Februari 2017;
- Menyatakan sah susunan Pengurus Besar Perwathin periode 2019-2023 sebagaimana tertuang selengkapnya dalam Surat Keputusan Ketua Perwathin Nomor 01/PWT/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Pengurus Besar Perwathin berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf f, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, Dewan Kehormatan dan Pengawas Internal (DKP), pada ayat (3) Akta Anggaran Dasar Perwathin Nomor 03 Tanggal 30 Juni 2016 dan Pasal 18 ayat (7) huruf A dan huruf F Anggaran Rumah Tangga Perwathin Tanggal 31 Mei 2015;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat VIII, Sanjaya Budi Prasetio yang telah mengeluarkan keputusan mengatasnamakan Dewan Kehormatan dan Pengawas Internal (DKP) yang tidak dilakukan secara bersama-sama oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan dan Pengawas Internal (DKP) sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor 002/DKP-IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Keputusan DKP dan Surat Nomor 003/DKP-X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Keputusan DKP Membebaskan Tugas dari Jabatan Ketua (menonaktifkan), adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan Surat Nomor 002/DKP-IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Keputusan DKP dan Surat Nomor 003/DKP-X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Keputusan DKP Membebaskan Tugas dari Jabatan Ketua (menonaktifkan) adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah berakhirnya keanggotaan Tergugat II, Tergugat VIII, Tergugat I, Joko Yulianto, Ros Hardjanto dan Tergugat X dari Turut Tergugat I berdasarkan Surat Pengurus Besar Perwathin Nomor 56/PWT/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal : Pemberitahuan Berakhirnya Keanggotaan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Perwathin dengan diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Pengawas Internal (DKP) Ex Officio sesuai ketentuan Pasal 32, Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal, Akta Anggaran Dasar Perwathin Nomor 03 Tanggal 30 Juni 2016, pada ayat (4) huruf a dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Akta Anggaran Dasar Perwathin Nomor 03 Tanggal 30 Juni 2016;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat II, Tergugat VIII, Tergugat I, Joko Yulianto, Ros Hardjanto dan Tergugat X tidak dapat bertindak atas nama Turut Tergugat I terhitung sejak tanggal dalam Surat Pengurus Besar Perwathin Nomor 56/PWT/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal : Pemberitahuan Berakhirnya Keanggotaan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Perwathin dengan diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Pengawas Internal (DKP) Ex Officio;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang telah menandatangani Notulen Rapat Anggota Luar Biasa Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII yang didalamnya berisi keterangan yang tidak benar, adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menyatakan Notulen Rapat Anggota Luar Biasa Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Anggaran Dasar Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) Nomor 03 Tanggal 22 Agustus 2023, dibuat dihadapan Riko Wahyu Bima Anggriawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surakarta adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencoret dari catatan dalam buku daftar yang disediakan oleh Turut Tergugat II terhadap Akta Anggaran Dasar Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) Nomor 03 Tanggal 22 Agustus 2023, dibuat dihadapan Riko Wahyu Bima Anggriawan, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II), Notaris di Kota Surakarta;
- Menyatakan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar : Mengenai Kegiatan, Kepengurusan, Pengangkatan Kembali Kepengurusan, Kedudukan, Rapat Anggota, Alamat Lengkap Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia dari Turut Tergugat III berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001138.AH.01.08 Tahun 2023 Tanggal 24 Agustus 2023 dengan Susunan Pengurus dan Pengawas: Dany Sumanjaya: Ketua Umum; Chenny Limantara: Sekretaris; Imam Sudrajat : Bendahara; Rudyanto Philip: Dewan Kehormatan Pusat; Bambang Murdoko : Dewan Kehormatan Pusat; R. Rinaldi Budiman, S.E.: Dewan Kehormatan Pusat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tidak dapat bertindak atas nama Turut Tergugat I terhitung sejak dibacakannya putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah susunan Pengurus Besar Perwathin periode 2023-2027 sebagaimana tertuang selengkapnya dalam Berita Acara Pelaksanaan Kongres ke-61 Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) yang ditandatangani oleh Panitia Pelaksana Kongres ke-61 Perwathin dan Pengurus Besar Perwathin;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses pembatalan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar : Mengenai Kegiatan, Kepengurusan, Pengangkatan Kembali Kepengurusan, Kedudukan, Rapat Anggota, Alamat Lengkap Perkumpulan Persatuan Warga Theosofi Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001138.AH.01.08 Tahun 2023 Tanggal 24 Agustus 2023 kepada Turut Tergugat III sehingga anggaran dasar perubahan terakhir dari Turut Tergugat I yang tercatat pada Turut Tergugat III masih tetap berdasarkan Akta Anggaran Dasar Persatuan Warga Theosofi Indonesia (Perwathin) Nomor 03 Tanggal 30 Juni 2016, dibuat dihadapan Dewi Patra, S.H., Notaris di Surakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000102.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 23 Februari 2017;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII baik secara bersama-sama atau sendiri untuk mencabut/membongkar Plank atau Logo atau segala atribut Turut Tergugat I yang terpasang atau menempel pada gedung atau halaman yang terletak di Jalan Jajartunggal Blok i No. 36 Surabaya bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk tidak memberikan pelayanan berupa apapun juga kepada Tergugat I serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, menunggu putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|