Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Sumber Arta Gondola PT Srimurni Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sumber Arta Gondola
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Haris Marselius Perangin Angin, S.H.PT Sumber Arta Gondola
Termohon
NoNama
1PT Srimurni Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU – PT Srimurni Surabaya, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, Jl. Rajawali No. 53A, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan;

3. Menunjuk seorang Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. Rinto Harsa Wardhana, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-308 AH.04.03-2020 tanggal 12 Agustus 2020, berkantor di WRP Lawyers, Grha Tirtadi, GF-04 Jl. Senopati Raya No. 71-73; dan\
  2. Sean Sebastian Mangasi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257 AH.04.03-2020 tanggal 13 Juli 2020, berkantor di Hutahaean and Partners, Jl. Tongkol No. 46 Rawamangun, Jakarta Timur.

Bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak