Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
941/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H SOEPRAPTI Binti (Alm) BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 941/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2251/M.5.10.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOEPRAPTI Binti (Alm) BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SOEPRAPTI Binti BASIR pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat didalam Toko Color Box Tunjungan Plaza 3 lantai 3 yang terletak di Jl.Basuki Rahmat Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang sudah mempunyai niat mengambil barang milik orang lain lalu Terdakwa melihat saksi Theresia Christy Anggraini membawa tas yang didalamnya berisi 1 handphone merk Iphone 13 warna pink 256 GB No. IMEI 3509204439553558 selanjutnya Terdakwa mendekati saksi Theresia Christy Anggraini saat berada dikerumunan orang lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa membuka resleting tas saksi Theresia Christy Anggraini selanjutnya mengambil 1 handphone merk Iphone 13 warna pink 256 GB No. IMEI 3509204439553558 lalu handphone tersebut dimasukkan kedalam saku celana kemudian Terdakwa keluar dari toko Color Box lalu Terdakwa membuang SIM card didalam handphone milik saksi Theresia Christy Anggraini ke dalam tong sampah namun pada saat Terdakwa akan turun dari lantai 3 dihentikan oleh satpam Tunjungan Plaza ;

 

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Theresia Christy Anggraini mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya