Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1007/Pid.Sus/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. ARDYANSYAH ABDI SUWITO Bin SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1007/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2595/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDYANSYAH ABDI SUWITO Bin SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1744/04/2025

 

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                             :    ARDYANSYAH ABDI SUWITO BIN SUWITO;

Tempat Lahir                                 :    Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                       :    35 Tahun/ 14 Mei 1989;

Jenis Kelamin                                :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                   :    Indonesia;

Tempat Tinggal                              :    Jl. Gadukan utara Gg. II-A No. 4 Kec. Krembangan, Kota Surabaya (sesuai KTP) dan berdomisili di Jl. Dupak Gg VI No. 8A Kec. Bubutan, Kota Surabaya;

A g a m a                                        :    Islam;

Pekerjaan                                       :    Swasta (Jaga Parkir);

Pendidikan                                     :    SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 19 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025;

  1. Penahanan   

 

  • Penyidik  

:

Rutan Polres Kota Besar Surabaya, sejak tanggal 22 Februari 2025 s.d. tanggal 13 Maret 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polres Kota Besar Surabaya, sejak tanggal 14 Maret 2025 s.d. tanggal 22 April 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 22 April 2025 s.d. tanggal 11 Mei 2025

  1. Dakwaan :

KESATU

Pertama

--------------Bahwa ia Terdakwa ARDYANSYAH ABDI SUWITO BIN SUWITO, pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 17.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lompongan, Jl. Gadukan Gg. I, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------

  • Bermula pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menerima pesanan pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) dan 2 (dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam dari Sdr. RUDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kota Besar Surabaya Nomor : DPO/101/III/Res.4.2/2025/Satresnarkoba, tanggal 19 Maret 2025) melalui telepon Whats App dengan pembayaran secara transper ke rekening BCA dengan nomor : 4680527267 atas nama ARDYANSYAH ABDI SUWITO sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian guna memenuhi pesanan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Lompongan, Jl. Gadukan Gg. I, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) serta 2 (dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam dari Sdr. RIO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kota Besar Surabaya Nomor : DPO/102/III/Res.4.2/2025/Satresnarkoba, tanggal 19 Maret 2025) dengan cara membeli secara langsung kepada Sdr. RIO (DPO) melalui pembayaran secara tunai dengan harga total  Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam jual-beli Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) dan 2 (dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat parkiran Indomaret Jl. Raya Demak, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Saksi TRI NOFRIYANTO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan Anggota Polisi dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) dengan berat masing-masing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,733 (nol koma tujuh tiga tiga) gram, dan 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
  2. 2(dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam;
  3. 1(satu) Handphone OPPO;
  4. 1(satu) buah tas cangkiong warna hitam.

selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01829/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    1. 04423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,733 gram;
    2. 04424/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 04423/2025/NNF.- dan 04424/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

    1. 04423/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,713 gram;
    2. 04424/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,104 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------------Bahwa ia Terdakwa ARDYANSYAH ABDI SUWITO BIN SUWITO, pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Indomaret Jl. Raya Demak, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------

  • Bermula waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi TRI NOFRIYANTO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan Anggota Polisi dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) dengan berat masing-masing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,733 (nol koma tujuh tiga tiga) gram, dan 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
  2. 2(dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam;
  3. 1(satu) Handphone OPPO;
  4. 1(satu) buah tas cangkiong warna hitam.

selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01829/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    1. 04423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,733 gram;
    2. 04424/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,127 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 04423/2025/NNF.- dan 04424/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

    1. 04423/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,713 gram;
    2. 04424/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,104 gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa ARDYANSYAH ABDI SUWITO BIN SUWITO, pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Indomaret Jl. Raya Demak, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------

  • Bermula waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi TRI NOFRIYANTO dan Saksi RICO FIRMANSYAH PUTRA yang merupakan Anggota Polisi dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram (nol koma delapan enam gram) dengan berat masing-masing : 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,733 (nol koma tujuh tiga tiga) gram, dan 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,127 (nol koma satu dua tujuh) gram;
  2. 2(dua) butir tablet warna merah muda Alprazolam;
  3. 1(satu) Handphone OPPO;
  4. 1(satu) buah tas cangkiong warna hitam.

selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01829/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
    1. 04425/2025/NPF.-: berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto +0,198 gram;
    2. 04426/2025/NPF.- berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ±0,079 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 04425/2025/NPF-dan 04426/2025/NPF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Alprazolam (terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sisa Barang Bukti :

    1. Barang bukti dengan nomor : 04425/2025/NPF-dan 04426/2025/NPF.-: habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA, 06 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya