| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian orang tua / AYAH PEMOHON atas nama AMIR, yang telah meninggal dunia di Surabaya, 08 Maret 1975 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama AMIR, yang telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 19 Oktober 2020, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|