Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1074/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH TRI HARSONO bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1074/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2825/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARSONO bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 3217/M.5.10/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

             Nama lengkap              :     TRI HARSONO Bin SUWARNO

    Tempat lahir                 :     Surabaya                     

    Umur / tanggal lahir       :     34 Tahun / 18 April 1994

    Jenis kelamin               :     Laki-laki

    Kebangsaan                 :     Indonesia

    Tempat tinggal             :     Jl. Semolowaru IV A No. 25 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya

    A g a m a                     :     Islam                         

    Pekerjaan                     :     Swasta

    Pendidikan                   :     SMK

 

  1. PENAHANAN  :

-     Penyidik                     : Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025;

-     Perpanjangan PU       : Rutan sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Mei 2025;

-     Penuntut Umum         : Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025;

 

  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa ia terdakwa TRI HARSONO Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di aji raja kopi Jl. Semolowaru No. 95 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi RIZKY EKA SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang menggenggam gelas kaca mengenai atas telinga sebelah kanan dengan cara : awalnya terdakwa sedang ngopi di aji raja kopi Jl. Semolowaru No. 95 Kec. Sukolilo Surabaya, kemudian datang saksi RIZKY EKA SETIAWAN dan duduk dengan membelakangi terdakwa, seketika itu terdakwa tersinggung, lalu terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi RIZKY EKA SETIAWAN; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIZKY EKA SETIAWAN mengalami luka robek diatas kuping sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah dan pusing;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RM.1002103 pada tanggal 09 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.  Ma’rifatul Ula, Sp. FM sebagai dokter pemerintah pada Instalansi Kedokteran Forensik RSUD Haji Surabaya, didapatkan kesimpulan :  
  • Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia tiga puluh empat tahun;
  • Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka robek pada kepala kanan tengah akibat kekerasan tumpul;
  •  Luka tersebut diatas tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

           

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------

 

  Surabaya, 08 Mei 2025

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                    WANTO HARIYONO, SH

       Jaksa Madya  NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya