|
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa SALAMON pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak yang beralamat di Jl. Kalimas Baru No.136, RT.002 RW.10, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar sore hari terdakwa dihubungi oleh Sdr. FAUZI (DPO) melalui HP menanyakan "apa bisa mencarikan Ekstasi (Ecstasy/MDMA) " dan terdakwa jawab "iya tak tanyakan dulu", lalu terdakwa menelepon Sdr. FARUK (DPO) menanyakan "ada barang" dan Sdr. FARUK (DPO) menjawab "ada seharga Rp. 265.000,-(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) perbutir, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdr. FAUZI (DPO) "ada barang seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir" kemudian Sdr. FAUZI (DPO) pesan ekstasi merk Heikenen sebanyak 3 butir dan setelah maghrib terdakwa mengambil barang tersebut ke tempat Sdr. FARUK (DPO) di Sumbo Semampir Surabaya dengan kesepakatan barang dibawa dulu, kemudian terdakwa janjian ketemuan dengan Sdr. FAUZI (DPO) di sekitaran Pelabuhan kalimas Jalan kalimas Tanjung Perak Surabaya.
- Lalu Keesokan harinya Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar jam 18.30 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. FAUZI (DPO) di sekitar pelabuhan kalimas jalan Kalimas Tanjung Perak Surabaya kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika ekstasi jenis Heineken sebanyak 3 butir sesuai pesanan dari Sdr. FAUZI (DPO) sekaligus menerima uang pembeliannya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi ketempat Sdr. FARUK (DPO) untuk menyerahkan uang pembelian Ekstasi merk Heineken tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 16.30 wib terdakwa mendapatkan Voice Note (pesan suara) Whatsapp dari Sdr. FAUZI (DPO) yang isi pembicaraannya "Mas carikan ekstasi lagi" lalu terdakwa jawab "Iya tak carikan, butuh berapa" dan dijawab oleh Sdr. FAUZI (DPO) "Butuh delapan merk Transformer 5 butir dan Heineken 3 butir" kemudian terdakwa bilang "Iya tak carikan" dan ditanggapi oleh Sdr. FAUZI (DPO) "Ok". Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. FARUK (DPO) melalui panggilan WA menanyakan "apakah ada barang dengan jenis Heineken dan Transformer" dan dijawab oleh Sdr. FARUK (DPO) "barang ada", selanjutnya terdakwa menginfokan kepada Sdr. FAUZI (DPO) melalui WA mengatakan "barang ready" dan dijawab oleh Sdr. FAUZI (DPO) "Ok, tunggu masih dijalan". Kemudian pada sekitar jam 17.00 wib terdakwa pergi kerumah Saksi SUMIDAH (tante terdakwa) alamat Dukuh Bulak Banteng Pandu 4 / 9 Rt 006 Rw 001 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya untuk meminjam sepeda motor Honda PCX warna putih dengan No. Pol. L 6960 CAM dan saat terdakwa datang kerumah Saksi SUMIDAH hanya bertemu dengan anaknya lalu terdakwa mengatakan mau meminjam sepeda motor kemudian anaknya langsung menelepon Saksi SUMIDAH lalu mengatakan kepada terdakwa "jangan lama-lama nanti sepeda motor mau dipakai keluar" dan terdakwa menjawab "Iya", seketika itu terdakwa langsung mengambil sendiri kunci remot diatas kulkas kemudian pergi membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menelepon Sdr. FARUK (DPO) lalu pergi menuju ketempat Sdr. FARUK (DPO) di daerah Sumbo Semampir Surabaya dan bertemu di gang jalan Masjid Nurul Huda lalu terdakwa diberi Narkotika jenis ekstasi oleh Sdr. FARUK (DPO) sesuai pesanan terdakwa dengan kesepakatan bayar dibelakang setelah barang laku terjual, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. FAUZI (DPO) melalui WA dan mengajak ketemuan disekitar Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya. Pada sekitar jam 18.00 wib terdakwa menuju ke jalan kalimas Tanjung Perak Surabaya tepatnya di pertigaan di ujung jalan depan rumah sakit PHC Surabaya lalu terdakwa menggunakan Handphone IPhone 11 warna hijau tosca dengan nomor 087850554027 miliknya melakukan video call dengan Sdr. FAUZI (DPO) menanyakan "ada dimana", dan dijawab oleh Sdr. FAUZI (DPO) "aku ada ditempat kemarin". Tak lama kemudian datang sdr. FAUZI (DPO) dari arah utara menuju ke arah selatan kemudian terdakwa berputar balik lalu menyusul Sdr. FAUZI (DPO) yang berboncengan dengan temannya dan saat itu posisi keduanya sejajar dimana sepeda motor terdakwa berada disebelah kiri sepeda motor Sdr. FAUZI (DPO). Pada sekitar jam 18.30 Sdr. FAUZI (DPO) mencari tempat yang aman untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika ekstasi lalu berhenti di tempat sebelum pos V Kalimas dengan posisi terdakwa berada di belakang Sdr. FAUZI (DPO). Ketika keduanya hendak melakukan transaksi tiba-tiba petugas Polisi Ditpolairud Polda Jatim datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu dalam posisi tiarap sedangkan Sdr. FAUZI (DPO) dan temannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, diketemukan barang berupa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 butir yang terbungkus plastik klip bening dan diselipkan didalam sela-sela peci warna hitam yang terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan interogas Terdakwa mengakui narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut berasal dari membeli kepada Sdr. FARUK (DPO) di daerah Sumbo Semampir Surabaya dan akan dijual lagi kepada Sdr. FAUZI (DPO) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik RIYANTO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna biru hijau logo ”Transformer” dan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo ”Heineken” diketehui berat netto keseluruhan ± 3, 187 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08701/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 27261/2025/NNF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna biru hijau logo ”Transformer” dengan berat netto ± 1,938 gram.
- 27262/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo ”Heineken” dengan berat netto ± 1,249 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 27261/2025/NNF s.d 27262/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 27262/2025/NNF s.d 27262/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Sisa barang bukti :
- 27261/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (Tiga) butir tablet berat netto ± 1,153 GRAM;
- 27261/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa Ia Terdakwa SALAMON pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak yang beralamat di Jl. Kalimas Baru No.136, RT.002 RW.10, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran narkotika diarea pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, selanjutnya saksi SISWOYO DANU S bersama dengan saksi DARSONO dan saksi EDWIN FITRIANDI selaku anggota Polri yang berdinas di Ditpolairud Polda Jatim bersama Tim Intelair Subdit Gakkum melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil disekitaran Pelabuhan Kalimas selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira jam 18.30 wib petugas mencurigai adanya seseorang yang melintas di sekitaran pelabuhan Kalimas jalan Kalimas Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih dengan No. Pol. L 6960 CAM dan diduga akan melakukan transaksi/menjual narkotika kepada orang berboncengan yang sama-sama menggunakan sepeda motor yang berjalan searah dari Utara menuju selatan. Pada saat itu pula petugas membuntuti kedua sepeda motor tersebut dan sebelum melewati pos V kalimas kedua sepeda motor tersebut berhenti dengan posisi sepeda motor PCX warna putih No. Pol. L 6960 CAM yang dikendarai oleh terdakwa berada di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. FAUZI (DPO) berboncengan dengan temannya, sesaat kemudian petugas mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. FAUZI (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya kearah selatan.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa diketemukan barang di sela-sela peci warna hitam yang digunakannya berupa 2 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat pil / tablet sebanyak 8 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan jenis Heineken sebanyak 3 butir dan Transformer sebanyak 5 butir, lalu dari hasil interogasi Terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut ialah milik Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik RIYANTO, S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna biru hijau logo ”Transformer” dan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo ”Heineken” diketehui berat netto keseluruhan ± 3, 187 GRAM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08701/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 27261/2025/NNF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna biru hijau logo ”Transformer” dengan berat netto ± 1,938 gram.
- 27262/2025/NNF.-: berupa 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo ”Heineken” dengan berat netto ± 1,249 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 27261/2025/NNF s.d 27262/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 27262/2025/NNF s.d 27262/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anestesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Sisa barang bukti :
- 27261/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 3 (Tiga) butir tablet berat netto ± 1,153 GRAM;
- 27261/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
|