| Tanggal Pendaftaran | 
				Senin, 20 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				1169/Pdt.G/2025/PN Sby | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 15 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PARAHITA ARDYAKIRANA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Moh. Imam Syafii, SHI | PARAHITA ARDYAKIRANA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | PT. BANK DANAMON INDONESIA (Persero) Tbk |  | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |  | 3 | Hermawan Handojo |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya  I |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
 
 - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
 - Menyatakan Tergugat III merupakan pembeli yang tidak beritikad baik;
 
 - Menyatakan penetapan nilai limit objek hak tanggungan oleh Tergugat I pada lelang tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
 
 - Menyatakan pelelangan oleh Tergugat II tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memilki kekuatan hukum yang mengikat;
 
 - Menyatakan produk hukum yang timbul karena lelang tanggal 11 Agustus 2022 batal demi hukum
 
 - Menyatakan peralihan hak yang timbul akibat produk hukum lelang tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum  dan atau batal demi hukum
 
 - Menghukum Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk meyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang  terletak di Jalan  Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya;
 
 - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 8.686.800.000,-  
 
 - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,-
 
 - Menghukum Turut Tergugat  untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek perkara aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 - Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sertipikat Hak Milik atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang  terletak di Jalan  Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya
 
 - Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
 
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
 
 - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
   | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |