Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1088/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA AGUNG BUDI RAHARJO Bin WIYOTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1088/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2887/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG BUDI RAHARJO Bin WIYOTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"    P-29

SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1908/04/2025

a.    Terdakwa :
Nama lengkap    :    Agung Budi Raharjo Bin Wiyoto (Alm)
Tempat lahir    :    Jombang
Umur/tanggal lahir    :    24 Tahun / 10 Desember 2001
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Jl. Cemenan Sugihwaras Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang atau Pasar bunga Kayon Stand D-4 Kecamatan Genteng Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta Toko Bunga Florist
Pendidikan    :    SMP   

b.    Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa :
    1.    Ditahan Oleh Penyidik Sejak    :    Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d tanggal 22 Maret 2025
    2.    Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak    :    Sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 01 Mei 2025
    3.    Diperpanjang Oleh PN Sejak    :    - s/d -
    4.    Penahanan Oleh JPU Sejak    :    Sejak 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
    5.    Diperpanjang Oleh Majelis Hakim    :    - s/d -
    6.    Diperpanjang Oleh Ketua PN    :    - s/d -

c.    Dakwaan    :    

PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AGUNG BUDI RAHARJO BIN WIYOTO (ALM) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di Warkop Jl. Putat Indah Tengah Kel. Putat Gede kec. Sukomanunggal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu saksi Nurokhim dan saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agung Budi Raharjo Bin Wiyoto (alm) yang ditemukan adanya permainan judi di dalam 1 (satu) unit HP Infinix Hot 50 Warna Biru milik terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa awalnya terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit HP Infinix Hot 50 warna biru milik terdakwa kepada sdr. Rendy (DPO) untuk melakukan permainan judi di situs Pastiwin138gacor.online, selanjutnya sdr. Rendy (DPO) melakukan deposit di akunnya dengan username: puttsaa dan Password : rendyoik65@, kemudian setelah deposit memilih menu permainan judi slot lalu Terdakwa melihat cara sdr. Rendy (DPO) melakukan permainan judi slot, selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa membuka akun sdr. Rendy (DPO) yang masih tersimpan di HP milik terdakwa dan didalam akun tersebut masih tersisa deposit sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan melakukan permainan judi slot dengan memasang taruhan Rp. 1.000 s.d Rp. 2.000, kemudian memilih 4 kolom yang harus ditebak dan apabila 4 atau 3 kolom tebakan terdakwa benar maka terdakwa akan menang dan mendapatkan keuntungan sedangkan apabila tebakan terdakwa hanya benar 2 atau 1 kolom maka terdakwa akan kalah.
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa AGUNG BUDI RAHARJO BIN WIYOTO (ALM) bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AGUNG BUDI RAHARJO BIN WIYOTO (ALM) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di Warkop Jl. Putat Indah Tengah Kel. Putat Gede kec. Sukomanunggal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas petugas Kepolisian Resor Kota Surabaya yaitu saksi Nurokhim dan saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agung Budi Raharjo Bin Wiyoto (alm) yang ditemukan adanya permainan judi di dalam 1 (satu) unit HP Infinix Hot 50 Warna Biru milik terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa awalnya terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit HP Infinix Hot 50 warna biru milik terdakwa kepada sdr. Rendy (DPO) untuk melakukan permainan judi di situs Pastiwin138gacor.online, selanjutnya sdr. Rendy (DPO) melakukan deposit di akunnya dengan username: puttsaa dan Password : rendyoik65@, kemudian setelah deposit memilih menu permainan judi slot lalu Terdakwa melihat cara sdr. Rendy (DPO) melakukan permainan judi slot, selanjutnya pada bulan Desember 2024 terdakwa membuka akun sdr. Rendy (DPO) yang masih tersimpan di HP milik terdakwa dan didalam akun tersebut masih tersisa deposit sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan melakukan permainan judi slot dengan memasang taruhan Rp. 1.000 s.d Rp. 2.000, kemudian memilih 4 kolom yang harus ditebak dan apabila 4 atau 3 kolom tebakan terdakwa benar maka terdakwa akan menang dan mendapatkan keuntungan sedangkan apabila tebakan terdakwa hanya benar 2 atau 1 kolom maka terdakwa akan kalah.
-    Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa AGUNG BUDI RAHARJO BIN WIYOTO (ALM) bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    SURABAYA,     14 Mei  2025
    JAKSA PENUNTUT UMUM
                              


    REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
    Ajun Jaksa NIP.199511282019021005

Pihak Dipublikasikan Ya