| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2491/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | RIZQI HUSEINI Bin MOCH HUSEIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 2491/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6162/M.5.10.3/Eku.2/ 10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : ------------- Bahwa terdakwa RIZQI HUSEINI Bin MOCH. HUSEN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----
Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45 Wib terdakwa mendapat informasi (melalui wa) dari ALFARIZI yang isinya mengajak terdakwa untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang kewarung ALFARIZI di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr. HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan ALFARIZI mengajak ROSI. ----
Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo, sdr. HAMDANI mengajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung ALFARIZI terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa menolak dan mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar temat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari - Surabaya untuk membeli minuman keras lagi sebanyak 1(satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4(empat) buah untuk dibuat bom Molotov (senjata pembakar yang dibuat dari botol kaca yang diisi cairan yang mudak terbakar (seperti bensin) dan sumbu kain yang dinyalakan). -----
Kemudian terdakwa membeli bahan bakar jenis pertalite yang akan dimasukkan kedalam botol kaca sebagai bahan peledak tersebut . Lalu terdakwa dan teman-temannya berangkat kelokasi demo didepan Grahadi – Surabaya dengan melewati Jl. Simpang Dukuh – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa dan teman-temannya minum - minuman keras (jenis arak) lagi. Kemudian ALFARIZI memberitahu / mengajari terdakwa cara membuat bom Molotov dimana saat itu terdakwa bisa membuat 1 (satu) buah bom Molotov dari botol kaca bekas yang telah dibeli sebelumnya yang diisi dengan bahan bakar jenis pertalit dan diberi sumbu. Kemudian terdakwa membawa 1(satu) buah bom molotov tersebut menuju lokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga tersangka ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak . -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. --------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA ------------- Bahwa terdakwa RIZQI HUSEINI Bin MOCH. HUSEN pada hari Jum ‘at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibakan kebanjiran, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45 Wib terdakwa mendapat informasi (melalui wa) dari ALFARIZI yang isinya mengajak terdakwa untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang kewarung ALFARIZI di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr. HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan ALFARIZI mengajak ROSI. ----
Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo, sdr. HAMDANI mengajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung ALFARIZI terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa menolak dan mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar temat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari – Surabaya untuk membeli minuman keras lagi sebanyak 1 (satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4 (empat) buah untuk dibuat bom Molotov. ----------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa membeli bahan bakar jenis pertalite yang akan dimasukkan kedalam botol kaca sebagai bahan peledak tersebut. Lalu terdakwa dan teman-temannya berangkat kelokasi demo didepan Grahadi – Surabaya dengan melewati Jl. Simpang Dukuh – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa dan teman-temannya minum-minuman keras (jenis arak) lagi. Kemudian ALFARIZI memberitahu / mengajari terdakwa cara membuat bom Molotov dimana saat itu terdakwa bisa membuat 1(satu) buah bom Molotov dari botol kaca bekas yang telah dibeli sebelumnya yang diisi dengan bahan bakar jenis pertalit dan diberi sumbu. Kemudian terdakwa membawa 1(satu) buah bom molotov tersebut menuju lokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya tetapi sebelum terdakwa menyalakan bom Molotov yang akan dilemparkan kepada petugas kepolisian yang bertugas didepan gedung Grahadi – Surabaya perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke - 1 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA ------------- Bahwa terdakwa RIZQI HUSEINI Bin MOCH. HUSEN pada hari Jum ‘at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Simpang Dukuh – Gubernur Suryo –- Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------
Pada awalnya pada hari Jum at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.45 Wib terdakwa mendapat informasi (melalui wa) dari ALFARIZI yang isinya mengajak terdakwa untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya. Lalu sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang kewarung ALFARIZI di Jl. Rembang Selatan No. 21 – Surabaya dimana ditempat tersebut ada sdr. HAMDANI yang akan ikut demo dan mengajak terdakwa untuk ikut demo dimana saat itu terdakwa menyetujui untuk ikut demo didepan Kantor Grahadi – Surabaya. Setelah itu terdakwa juga mengajak FIRMANSYAH dan ALFARIZI mengajak ROSI. ----
Sebelum terdakwa dan teman-temannya berangkat melakukan demo, sdr. HAMDANI mengajak terdakwa dan teman-temannya untuk minum – minuman keras diwarung ALFARIZI terlebih dahulu, tetapi saat itu terdakwa menolak dan mengusulkan agar minum-minuman keras dilakukan dilokasi demo saja yang disetujui oleh teman-temannya. Selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat kelokasi demo di didepan Kantor Grahadi – Surabaya dengan terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol yang akan diminum dilokasi demo. Setelah membeli minuman keras jenis arak sebanyak 1(satu) botol lalu minuman keras tersebut dibawa kelokasi demo didepan Kantor Grahadi - Surabaya dengan melewati Jl. Kaliasin – Surabaya (samping Tunjungan Plaza) dan kemudian minuman keras tersebut diminum ditempat tersebut. Karena disekitar temat tersebut kondisinya dalam keadaan ramai dan ricuh lalu terdakwa dan teman-temannya kembali ketempat penjual minuman keras jenis arak di Jl. Bangunsari - Surabaya untuk membeli minuman keras lagi sebanyak 1(satu) botol dan membeli botol kaca sebanyak 4 (empat) buah untuk dibuat bom Molotov. ----------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa membeli bahan bakar jenis pertalite yang akan dimasukkan kedalam botol kaca sebagai bahan peledak tersebut. Lalu terdakwa dan teman-temannya berangkat kelokasi demo didepan Grahadi – Surabaya dengan melewati Jl. Simpang Dukuh – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa dan teman-temannya minum - minuman keras (jenis arak) lagi. Kemudian ALFARIZI memberitahu / mengajari terdakwa cara membuat bom Molotov dimana saat itu terdakwa bisa membuat 1 (satu) buah bom Molotov dari botol kaca bekas yang telah dibeli sebelumnya yang diisi dengan bahan bakar jenis pertalit dan diberi sumbu. Kemudian terdakwa membawa 1(satu) buah bom molotov tersebut menuju lokasi demo didepan Gedung Grahadi - Surabaya dengan tujuan akan dilemparkan kearah petugas Kepolisian yag sedang berjaga dilokasi demo didepan Gedung Grahadi – Surabaya tetapi sebelum terdakwa menyalakan bom Molotov yang akan dilemparkan kepada petugas kepolisian yang bertugas didepan gedung Grahadi – Surabaya gar bisa bisa menimnulkan ledakan dan kebakaran di Grahadi - Surabaya perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 bis ayat (1) KUHP. ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
