Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2025/PN Sby Sony Dwi Wahono PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sony Dwi Wahono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tito Suprianto, S.H, M.HSony Dwi Wahono
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat atas Ademdum Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 29 September 2020;
  4. Menyatakan Tidak Sah atas Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang dari Tergugat dan Surat Lelang KPKNL Surabaya berikut :

 

  1. Nomor: B.0745/KC-IX/ADK/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang menerangkan bahwa Tergugat akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan sesuai dengan surat KPKNL Surabaya No. S-1228/KNL.1001/2025 tertanggal 03 Februari 2025 perihal Penetapan Jadwal lelang, aset lelang SHM No.2208 tanggal 12 Agustus 1997 Luas Tanah 216 m2 atas nama SONY DWI WAHONO, Jl Masjid 37C, Kel. Panjangjiwo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, (objek sengketa)
  2. Nomor: B.0747/KC-IX/ADK/02/2025 tertanggal 03 Februari 2025, yang menerangkan bahwa Tergugat akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan sesuai dengan surat KPKNL Surabaya No. S-936/KNL.1001/2025 tertanggal 23 Januari 2025 perihal Penetapan Jadwal lelang, aset lelang SHM No.579 tanggal 20 November 1999 Luas Tanah 145 m2 atas nama SUYADI, Jl. Tenggilis Lama / Jl. Tenggilis Mejoyo IV B No.21-A, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, (objek sengketa)
  3. Nomor: B.0813/KC-IX/ADK/02/2025 tertanggal 05 Februari 2025, yang menerangkan bahwa Tergugat akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan sesuai dengan surat KPKNL Surabaya No. S-12866/KNL.1001/2025 tertanggal 4 Februari 2025 perihal Penetapan Jadwal lelang, aset lelang SHM No.181 tanggal 19 November 1993 Luas Tanah 194 m2 atas nama SUYADI, Jl. Tenggilis Lama IV B No.42, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, (objek sengketa)

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk tidak melaksanakan lelang atas objek jaminan berupa :
    1. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2208/Kelurahan, Jl Masjid 37C, Kel. Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, sesuai dengan surat ukur Nomor: 387/Panjang Jiwo/2020, dengan luas 216m2 (dua ratus enam belas meter persegi), dengan Nomor NIB: 12.39.20.03.04482, dengan atas nama SONY DWI WAHONO;
    2. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 170/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, sesuai dalam gambar situasi Nomor: 13.510/1993, tanggal 12 Oktober 1993 Nomor: 13.510/1993 seluas 170m2 (serratus tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor NIB: 12.39.20.01.02416, terletak di Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atas nama SUYADI;
    3. Sebidang tanah dan bangunan Kantor dengan SHM Nomor: 579/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, sesuai dengan surat ukur Nomor: 44/Tenggilis Mejoyo/1999, tanggal 26 April 1999, seluas 145m2 (serratus empat puluh lima meter persegi), dengan nomor IMB: 12.01.20.01.00913, terletak di Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, atas nama SUYADI;
    4. Sebidang tanah dan bangunan gudang dengan SHM Nomor: 181/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, sesuai gambar situasi Nomor : 13521/1993 tanggal 12 Oktober 1993, seluas 194m2 (seratus Sembilan puluh empat meter persegi) dengan nomor IMB: 12.39.20.01.02417, terletak di Jl. Tenggilis Lama IV B No 42, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, atas nama SUYADI;

Untuk selanjutnya seluruh objek a quo diatas disebut sebagai Objek sengketa;

  1. Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Perkara ini;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (Satujuta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi putusan ini;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya banding, kasasi atau perlawanan lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  4. Membebankan semua dan/atau seluruh Biaya Perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak