Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa RAUSEN BIN BEGRI Bersama dengan Sdr. ANAS (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah JI. Tempel sukorejo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |