Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1137/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH RAUSEN Bin BEGRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1137/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2248/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAUSEN Bin BEGRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RAUSEN BIN BEGRI Bersama dengan Sdr. ANAS (DPO) dan Sdr. ADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah JI. Tempel sukorejo  Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya