Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Bth/2025/PN Sby Ny.PUDJI RAHAYU 1.RA.TRI KUMALADEWI
2.IR. PUJI SANTOSO
3.HANDOKO WIBISONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny.PUDJI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANASTASIA HELENA STELLA, SHNy.PUDJI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1RA.TRI KUMALADEWI
2IR. PUJI SANTOSO
3HANDOKO WIBISONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

          1.   Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikat baik.

3.   Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah atas bangunan dan tanah yang terletak di Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr.Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

4.   Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.

5.   Menyatakan batal rencana eksekusi berdasar Eksekusi Pengosongan No.28/Eks/2024/PN.Sby, Jo No.391/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo No.41/PDT/2023/ PT.Sby, Jo No.2649/K/Pdt/2023, Jo No.1130 PK/Pdt/2024., terhadap tanah dan bangunan yang terletak di  Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

6.   Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Eksekusi Pengosongan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan No.28/Eks/2024/PN.Sby, Jo No.391/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo No.41/PDT/2023/ PT.Sby, Jo No.2649/K/ Pdt/2023, Jo No.1130 PK/Pdt/2024., yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah dan bangunan yang terletak di  Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr.Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

7.   Memerintahkan agar Eksekusi Pengosongan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan No.28/Eks/2024/PN.Sby, Jo No.391/Pdt.G /2022/PN.Sby Jo No.41/PDT/2023/ PT.Sby, Jo No.2649/K/ Pdt/2023, Jo No.1130 PK/Pdt/2024., yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah dan bangunan yang terletak di  Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya segera diangkat.

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet; banding ; kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorroad)
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini.
  3. Memerintahkan Terlawan III untuk tunduk pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak