| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUYITNO BIN SAGI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.15 wib Terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk VIVO tipe Y03t warna biru mengakses permainan judi di website BATARATOTO setelah itu Terdakwa memasukkan username Suyitno36 dan password Suyitno36 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kios E-Toll nomor 0882010070150 atas nama Suyitno, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot OLYMPUS lalu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu) rupiah per putarannya dengan memilih sebanyak 15 kali putaran kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang terdakwa pasang. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Toll nomor 0882010070150 milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa Terdakwa sudah memainkan judi online ini sejak bulan Agustus 2025 dan pernah mendapatkan kemenangan dengan total hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andrianto dan Saksi Ismail Sodikin yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk VIVO tipe Y03t warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online OLYMPUS yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Benowo Surabaya..
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUYITNO BIN SAGI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.15 wib Terdakwa mengakses permainan judi di website BATARATOTO setelah itu Terdakwa memasukkan username Suyitno36 dan password Suyitno36 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kios E-Toll nomor 0882010070150 atas nama Suyitno, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot OLYMPUS lalu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu) rupiah per putarannya dengan memilih sebanyak 15 kali putaran kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang terdakwa pasang. Dan apabila terdakwa akan mengambil uang kemenangan maka Terdakwa akan menekan menu withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan ditarik selanjutnya uang tersebut akan otomatis masuk ke E-Toll nomor 0882010070150 milik Terdakwa yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andrianto dan Saksi Ismail Sodikin yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk VIVO tipe Y03t warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online OLYMPUS yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Benowo Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SUYITNO BIN SAGI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.15 wib Terdakwa memainkan permainan judi Olympus denga cara membuka website BATARATOTO lalu Terdakwa memasukkan username Suyitno36 dan password Suyitno36 kemudian Terdakwa mendeposit uang taruhan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kios E-Toll nomor 0882010070150 atas nama Suyitno, setelah itu Terdakwa memilih judi jenis slot OLYMPUS lalu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu) rupiah per putarannya dengan memilih sebanyak 15 kali putaran kemudian menunggu permainan berlangsung . Apabila ada gambar yang sama dalam satu kolom atau satu baris maka terdakwa dinyatakan menang dan hadiah kemenangan akan otomatis masuk ke saldo di akun judi milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka akan otomatis berkurang dari jumlah deposit sebanyak taruhan yang terdakwa pasang. Bahwa Terdakwa memainkan judi ini sejak bulan Agustus 2025 dan sudah pernah mendapatkan kemenangan dengan total sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira jam 00.20 wib bertempat di Warkop Pucuk Jl Raya Romokalisari No 59 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh Saksi Andrianto dan Saksi Ismail Sodikin yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk VIVO tipe Y03t warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online OLYMPUS yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Benowo Surabaya.
- Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |