Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Sby | ONG FENNY SUYANTO, SE | POLRESTABES SURABAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada suami Pemohon karena melanggar Pasal 21 ayat (3) KUHAP; 3. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Nomor : S-Tap/541/XII/RE$ 1.11 ./2024/SATRESKRIM, tanggal 22 Desember 2024 dengan segala akibat hukumnya karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016; 4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan/melepaskan suami Pemohon (MULIA WIRYANTO) dari tahanan setelah putusan perkara ini dibacakan; 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik suami Pemohon; 6. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (Ex Aequo et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |