| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama milik PEMOHON, AYAH dan IBU PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1884/1963 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Oktober 2025 tertulis dengan nama:
- SIAN ENG yang seharusnya benar adalah INDAHWATI GUNARDI sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk NIK 3578156006630002, Kartu Keluarga Nomor 3578150101085999 tertanggal 08 Januari 2025, Kutipan Akta Perkawinan Nomor 99/WNI/1992 milik PEMOHON dan Surat Pernyataan Ganti Nama Nomor 127/U/KEP/12/1966;
- ONG HOEN HWA yang seharusnya benar adalah GUNARDI sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga Nomor 3578150101085999 tertanggal 08 Januari 2025 milik PEMOHON, Kutipan Akta Kematian Nomor 240/WNI/1994 milik AYAH PEMOHON dan Surat Pernyataan Ganti Nama Nomor 127/U/KEP/12/1966;
- TAN SWIE LIO yang seharusnya benar adalah SUHARNINGSIH sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-03102017-0143 milik IBU PEMOHON dan Surat Pernyataan Ganti Nama Nomor 127/U/KEP/12/1966;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1884/1963 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Oktober 2025; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|