Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. KARYA MITRA MAJU BERSAMA) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Sdr. Akhmad Sobirin, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-293 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 beralamat di Law Firm Asist & Co, Dusun Ngloyo, RT.003, RW.007, Desa Trimulyo, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal 51363;
- Sdr. Mirza Julma Sampurna, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-170 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 beralamat di Jl. Babatan Pratama 19/V-25, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60227;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON PKPU.
|