Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby ADRIAN PRANATA PT KARYA MITRA MAJU BERSAMA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADRIAN PRANATA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRHAMTO SHADRIAN PRANATA
Termohon
NoNama
1PT KARYA MITRA MAJU BERSAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. KARYA MITRA MAJU BERSAMA) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Sdr. Akhmad Sobirin, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-293 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022 beralamat di Law Firm Asist & Co, Dusun Ngloyo, RT.003, RW.007, Desa Trimulyo, Kec. Sukorejo, Kab. Kendal 51363;
  • Sdr. Mirza Julma Sampurna, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-170 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 beralamat di Jl. Babatan Pratama 19/V-25, Wiyung, Surabaya, Jawa Timur 60227;

selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak