Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 2772/M.5.10/Eku.2/04/2025
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
I. Nama : ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm)
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 55 Tahun / 15 Agustus 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lakarsantri RT 04 RW 02 Surabaya atau Kost Jl. Pandigiling Tengah No. 21 Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Sopir)
Pendidikan : -
II. Nama : MAT ALI Bin YAKUP (Alm)
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 57 Tahun / 21 Mei 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Pakis 6C/36 RT 002 RW 003 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau kost Jl. Putat Jaya Gg 10C Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Kelas 4 SD
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025;
Terdakwa II. tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
2. Perpanjangan PU : Rutan, Terdakwa I. sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 23 April 2025;
Terdakwa II. tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025;
Terdakwa II. tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H.ABD WAHAB (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Indonesia Jl. Jarak Kec. Sawahan Surabaya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah melakukan permainan perjudian bola dengan cara : awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bertemu dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) di warung kopi Indonesia, kemudian para terdakwa melakukan perjanjian lisan sepakat melakukan taruhan, dengan terlebih dahulu melihat bursa taruhan di handphone melalui Website Asian Bookie Net, dimana pertandingan yang akan berlangsung adalah : CELTA VIGO VS OSASUNA (liga Spanyol) yang akan bertanding pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib (dini hari) dengan bursa taruhan ¾ atas, saat itu terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) pegang (bawah) OSASUNA dan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) pegang atas (atas ¾) CELTAVIGOdengan jumlah uang taruhan yang disepakati para terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) saat itu juga, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) pulang dari Warkop dan istirahat di rumah, kemudian sekitar pukul 07.00 Wib saat terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bangun, terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) langsung melihat handphone dan membuka Website Asian Bookie Net dan melihat hasil score pertandingan : 1 vs 0 untuk kemenangan CELTA VIGO dengan demikian terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) mengalami kekalahandari terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) karena jumlah gol tidak lebih dari 3/4, jadi terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) menang ½ dari jumlah uang taruhan yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib saat di Warung Kopi Indonesia terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bertemu dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) dan terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang modal terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang kemenangan ½ sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian para terdakwa nongkrong di Warkop tersebut sambil menunggu pertandingan bola selanjutnya yang disiarkan live saat itu antara PERSIB BANDUNG VS MADURA UNITED;
- Bahwa kemudian para terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi NASTAIN MUHAIMIN selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo A17 warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan perjudian bola dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian bola tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah melakukan permainan perjudian bola dengan cara : awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bertemu dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) di warung kopi Indonesia, kemudian para terdakwa melakukan perjanjian lisan sepakat melakukan taruhan, dengan terlebih dahulu melihat bursa taruhan di handphone melalui Website Asian Bookie Net, dimana pertandingan yang akan berlangsung adalah : CELTA VIGO VS OSASUNA (liga Spanyol) yang akan bertanding pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib (dini hari) dengan bursa taruhan ¾ atas, saat itu terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) pegang (bawah) OSASUNA dan terdakwa II. MATALI Bin YAKUP (Alm) pegang atas (atas ¾) CELTAVIGOdengan jumlah uang taruhan yang disepakati para terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) saat itu juga, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) pulang dari Warkop dan istirahat di rumah, kemudian sekitar pukul 07.00 Wib saat terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bangun, terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) langsung melihat handphone dan membuka Website Asian Bookie Net dan melihat hasil score pertandingan : 1 vs 0 untuk kemenangan CELTA VIGO dengan demikian terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) mengalami kekalahandari terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) karena jumlah gol tidak lebih dari 3/4, jadi terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) menang ½ dari jumlah uang taruhan yaitu sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib saat di Warung Kopi Indonesia terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) bertemu dengan terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) dan terdakwa I. ACH DAMAN HURI Bin H. ABD WAHAB (Alm) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang modal terdakwa II. MAT ALI Bin YAKUP (Alm) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di tambah uang kemenangan ½ sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian para terdakwa nongkrong di Warkop tersebut sambil menunggu pertandingan bola selanjutnya yang disiarkan live saat itu antara PERSIB BANDUNG VS MADURA UNITED;
- Bahwa kemudian para terdakwa ditangkap oleh saksi KUSDARMAWAN dan saksi NASTAIN MUHAIMIN selaku anggota kepolisian dari Polsek Gayungan Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Oppo A17 warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan perjudian bola dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian bola tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 24 April 2025
PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH.
JAKSA MADYA NIP. 19791210200501109 |