Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2025/PN Sby SUNDARI Ainur Azariyah Firda Maharani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ainur Azariyah Firda Maharani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dalam bentuk investasi bodong.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp54.500.000 (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak