Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Moch Hariyanto
2.RR. Ani Mubiandani
3.Sutini
4.Moch Ansor
5.Suparto
6.Budi Santoso
CV. PERINTIS GRAPHIC ART Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Hariyanto
2RR. Ani Mubiandani
3Sutini
4Moch Ansor
5Suparto
6Budi Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.Moch Hariyanto
2Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.RR. Ani Mubiandani
3Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.Sutini
4Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.Moch Ansor
5Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.Suparto
6Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H.Budi Santoso
Tergugat
NoNama
1CV. PERINTIS GRAPHIC ART
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat merupakan Karyawan / Pekerja Tetap Tergugat di CV PERINTIS GRAPHIC ART.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Para Penggugat saat masa kerjanya telah memasuki usia pensiun telah mengesampingkan pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 jo Pasal 56 PP 35 Tahun 2021.
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Kompensasi atas PHK Karena Pensiun sesuai ketentuan PP 35 Tahun 2021  berupa :
  • Uang Pesangon sebesar 1,75 kali.
  • Uang Penghargaan masa Kerja sebesar 1 kali dan
  • Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 kepada Para Penggugat serta karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga proses sengketa aquo berakhir secara incrach sebesar Gaji /Penghasilan per bulan yang diterima tiap-tiap Para Penggugat 
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
  2. Memerintahkan kepada Pengadilan untuk meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam hal Ini kantor Tergugat atas nama CV.PERINTIS GRAPHIC ART yang beralamat Gayungsari Barat GA-20 Surabaya serta terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan Hak Milik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan diatas.
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak