Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
505/Pdt.G/2025/PN Sby | Selvy Susatya | CIMB NIAGA FINANCE (Perseroan Terbatas) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 505/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini 3.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum 4.Menyatakan bahwa : CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur sebagai Kreditur ( Tergugat ) telah melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum
5.Menyatakan bahwa : Penggugat telah menderita kerugian Materiil dan Immateriil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Kerugian Materiil : Sebesar Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Kerugian Imateriil : Sebesar Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Dan/atau Sejumlah kerugian Materiil dari Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil maupun tepat menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 6.Menyatakan bahwa : Pelelangan terhadap : 1 ( Satu ) Buah Mobil al : ALPARD No. Polisi : L 1016 ABA yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 7.Menghukum bahwa : CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur sebagai Kreditur ( Tergugat ) untuk mengembalikan serta menyerahkan : 1 ( Satu ) Buah Mobil al : ALPARD No. Polisi : L 1016 ABA kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga 8.Menghukum bahwa : CIMB NIAGA FINANCE ( Perseroan Terbatas ) ,Beralamat/Berkantor di Pertokoan Rich Palace , Jl.Mayjend Sungkono Blok R Nomor : 22 Dukuh Pakis , Kota Surabaya , Propensi Jawa Timur sebagai Kreditur ( Tergugat ) untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat , sebesar kurang lebih sebagai berikut : Kerugian Materiil : Sebesar Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Kerugian Imateriil : Sebesar Rp.1.500.000.000 ,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) Dan/atau Sejumlah kerugian Materiil dari Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil maupun tepat menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |