| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU masih memiliki utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp. 196.522.347,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan belum dibayar lunas kepada Pemohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU ini;
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
- Syafrudin Ernanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.05-2023, beralamat di Gubeng Kertajaya 5-A/16, Kel. Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (Debitor) dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara in casu diucapkan;
- Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan PKPU ini berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang besarnya akan ditangguhkan sampai PKPU ini berakhir.
|