Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2839/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA anak dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2839/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6951/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA anak dari I GEDE MADYA BUJANGGA WAISNAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I KETUT WIDIA DHARMA BUJANGGA WAISNAWA Anak dari I GEDE MADYA
BUJANGGA WAISNAWA pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 12.20 Wib bertempat di
Alfamidi Taman Rivera Jalan Raya Medokan Sawah Timur Kec.Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya
wilayah hukum Surabaya, dimana Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadilinya,
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya terdakwa masuk kedalam Alfamidi Taman Rivera Jalan Raya Medokan Sawah Timur
Kec.Rungkut Surabaya dengan tujuan niat membeli di Alfamidi Taman Rivera tersebut dan kemudian pada
saat terdakwa melihat 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 milik saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA yang
terletak di atas meja kasir dalam Alfamidi Taman Rivera Jalan Raya Medokan Sawah Timur Kec.Rungkut
Surabaya tersebut, kemudian terdakwa timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa
seijin dan sepengetahuan saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA, terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP
merk Iphone 11 milik saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA yang terletak di atas meja kasir dalam Alfamidi
Taman Rivera dan kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 milik
saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA tersebut, terdakwa keluar dari Alfamidi Taman Rivera Jalan Raya
Medokan Sawah Timur Kec.Rungkut Surabaya dan kemudian 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 milik saksi
JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA oleh terdakwa jual melalui market place dengan harga Rp.1.100.000,- (satu
juta seratus ribu rupiah) dan kemudian dari hasil penjualan HP tersebut, oleh terdakwa gunakan untuk
kebutuhan sehari hari ;
- Bahwa selanjutnya setelah saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA mengetahui kejadian tersebut melalui
CCTV dan kemudian saksi JENNI KAUTSYARIA BI ALGAMA melaporkan kejadian tersebut dan kemudian
terdakwa berhasil di tangkap oleh Pihak Kepolisian dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai
kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi JENNI
KAUTSYARIA BI ALGAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya