Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa VICKY JAELANI BIN MATSULI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Indomart Jl. Perak Timur No. 80 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah melakukan perbuatan”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN, S.H berhasil mengamankan Terdakwa terkait judi online dengan uang sebagai taruhan setelah melakukan intorgasi dan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna Hitam dengan nomor 087783932436 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara pada hari bermula pada bulan Desember 2024 Terdakwa membuka aplikasi browser dan membuka situs “TRISULA88” dengan link https://trisula88.com menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna Hitam dengan nomor 087783932436 milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendownload aplikasi judi online tersebut untuk dipasang di Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pendaftaran akun yang akan digunakan bermain judi online dengan Username : ”vj4444” daengan Password : “Surabaya81”.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB bermain judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan melakukan top up / deposit dengan cara mengirim uang melalui transfer menggunakan ATM BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 5060397980 a.n VIKCY JAELANI yang dikirim ke rekening milik bandar yang ada disitus “TRISULA88” dengan nomor rekening 7015843501 a.n HERMANSYAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu). Setelah masuk uang yang dikirim tersebut menjadi saldo pada akun milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan login ke aplikasi “TRISULA88” dan memilih permainan judi online jenis Slot MAHJONG. Selanjutnya Terdakwa bermain judi online Slot tersebut dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap putaran/spinnya. Terdakwa mendapat hadiah kemenangan pada bet Rp. 400,- apabila terdapat 4 gambar sama maka mendapat Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) apabila 5 gambar sama mendapat hadiah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan apabila mendapat 6 gambar sama maka Terdakwa mendapat hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Apabila mendapat kemenangan maka saldo deposit akan bertambah, dan apabilah kalah maka saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 2 KUHP.------
------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa VICKY JAELANI BIN MATSULI pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Indomart Jl. Perak Timur No. 80 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah melakukan perbuatan,”menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan cara pada hari bermula pada bulan Desember 2024 Terdakwa membuka aplikasi browser dan membuka situs “TRISULA88” dengan link https://trisula88.com menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna Hitam dengan nomor 087783932436 milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendownload aplikasi judi online tersebut untuk dipasang di Handphone milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pendaftaran akun yang akan digunakan bermain judi online dengan Username : ”vj4444” daengan Password : “Surabaya81”.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB bermain judi Online slot dengan uang sebagai taruhannya dengan melakukan top up / deposit dengan cara mengirim uang melalui transfer menggunakan ATM BCA milik Terdakwa dengan nomor rekening 5060397980 a.n VIKCY JAELANI yang dikirim ke rekening milik bandar yang ada disitus “TRISULA88” dengan nomor rekening 7015843501 a.n HERMANSYAH sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu). Setelah masuk uang yang dikirim tersebut menjadi saldo pada akun milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa melakukan login ke aplikasi “TRISULA88” dan memilih permainan judi online jenis Slot MAHJONG. Selanjutnya Terdakwa bermain judi online Slot tersebut dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) untuk setiap putaran/spinnya. Terdakwa mendapat hadiah kemenangan pada bet Rp. 400,- apabila terdapat 4 gambar sama maka mendapat Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) apabila 5 gambar sama mendapat hadiah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan apabila mendapat 6 gambar sama maka Terdakwa mendapat hadiah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Apabila mendapat kemenangan maka saldo deposit akan bertambah, dan apabilah kalah maka saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Anggota Kepolisian Sektor Krembangan yakni Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi M. SUBHAN, S.H berhasil mengamankan Terdakwa terkait judi online dengan uang sebagai taruhan setelah melakukan intorgasi dan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna Hitam dengan nomor 087783932436 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna proses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------- |