Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Denny nobel nur rachman hakim | Imam Suripto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Primaboga Nusantara Inti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah seluruhnya sebesar Rp. 12.949.561,- (Dua belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kekurangan upah Penggugat bulan September s/d Desember 2019 sebesar total Rp. 7.355.941,-;
- Kekurangan upah Penggugat bulan Januari s/d Maret 2020 sebesar total Rp. 5.593.620,-;
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |