Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kandung Pemohon I yang bernama RENDRA DHARMAWAN, Laki-laki, lahir di Sidoarjo pada tanggal 23-10-2005 berada dibawah Pengampuan (curatele);
- Menetapkan Pemohon I DANIEL JOKO SUMULYO, SPT sebagai Wali Pengampu (curator) dari anak kandungnya yang bernama RENDRA DHARMAWAN, Laki-laki, lahir di Sidoarjo pada tanggal 23-10-2005;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan pengambilan uang tabungan di Bank CIMB Niaga KCP Surabaya-Rungkut dengan Nomor Rekening: 525-01-85894-11-0 atas nama Istri Pemohon I/ Ibu Kandung Pemohon II yaitu NIENIEK SRI MURTININGSIH, S.pd (almarhumah) dan melakuan segala perbuatan hukum yang lain seperti menjual atau menghibahkan atas tanah dan bangunan yang tercatat atas Istri Pemohon I/ Ibu Kandung Pemohon II yaitu NIENIEK SRI MURTININGSIH, S.pd (almarhumah);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|