Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Inal Sainal Saiful.,SH.,MH
2.ACHMAD WAHYUDI, S.H.,M.H.
3.BERTHA RANY, S.H.
4.AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
MASHUDI, S.Sos., M.Si Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-524/M.5.46/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Inal Sainal Saiful.,SH.,MH
2ACHMAD WAHYUDI, S.H.,M.H.
3BERTHA RANY, S.H.
4AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHUDI, S.Sos., M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa MASHUDI, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 244/KEP-35.11/X/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2015. Pada tanggal 18 Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2016, bertempat di Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dalam perkara “pihak-pihak terkait selain Terdakwa Andi Wibowo Kusumo dan Terdakwa Wahyudi dalam kegiatan Pelepasan hak dan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017, yang sebelumnya telah di Putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor: 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 05 April 2024”secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa MASHUDI, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 244/KEP-35.11/X/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2015. Pada tanggal 18 Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2016, bertempat di Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dalam perkara “pihak-pihak terkait selain Terdakwa Andi Wibowo Kusumo dan Terdakwa Wahyudi dalam kegiatan Pelepasan hak dan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017, yang sebelumnya telah di Putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor: 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 05 April 2024”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

LEBIH SUBSIDAIR :

            Bahwa ia Terdakwa MASHUDI, S.Sos., M.Si., seorang pegawai negeri selaku  Camat Kecamatan Sawahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 821.2/202/402.203/2014 tanggal 7 Desember 2014 yang ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 244/KEP-35.11/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, pada tanggal 18 Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2016, bertempat di Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dalam perkara “pihak-pihak terkait selain Terdakwa Andi Wibowo Kusumo dan Terdakwa Wahyudi dalam kegiatan Pelepasan hak dan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017, yang sebelumnya telah di Putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor: 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 05 April 2024” ”yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu”.

Pihak Dipublikasikan Ya