Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
671/Pdt.P/2025/PN Sby SUGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 671/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan/Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-30032022-0656 dikeluarkan tertanggal 05 April 2022 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertulis nama yang sebelumnya yaitu “SUGENG” kemudian ingin dicatatkan Perbaikan/Catatan Pinggir nama Pemohon menjadi SUGENG SUNARYO sesuai dengan dokumen (Kutipan Akta Nikah Nomor 616/80/V/2005 yang dikeluarkan tertanggal 16 Mei 2005 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Ijazah dengan nomor seri ijazah : IV-2275/03.02.000706 terakreditasi oleh DEPDIKBUD nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 peringkat : B yang dikeluarkan tertanggal 27 Mei 2002 oleh Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) Kota Surabaya) milik pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perbaikan/Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-30032022-0656 dikeluarkan tertanggal 05 April 2022 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertulis nama yang sebelumnya yaitu “SUGENG” kemudian ingin dicatatkan Perbaikan/Catatan Pinggir nama Pemohon menjadi SUGENG SUNARYO sesuai dengan dokumen (Kutipan Akta Nikah Nomor 616/80/V/2005 yang dikeluarkan tertanggal 16 Mei 2005 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Ijazah dengan nomor seri ijazah : IV-2275/03.02.000706 terakreditasi oleh DEPDIKBUD nomor : 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998 peringkat : B yang dikeluarkan tertanggal 27 Mei 2002 oleh Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) Kota Surabaya) milik pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak