Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2025/PN Sby Agung Kurnia Putra 1.PT. WANGTA AGUNG
2.Muhajir (Karyawan PT. WANGTA AGUNG)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 30 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Kurnia Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANIF ZAHRON, S.HAgung Kurnia Putra
Tergugat
NoNama
1PT. WANGTA AGUNG
2Muhajir (Karyawan PT. WANGTA AGUNG)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
2Emil Syam (pemilik Toko Zayn)
3IRWAN (pemilik toko Madinah)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan telah melaksanakan kewajiban sebagai bagian pemasaran dengan baik dan beriktikat baik
  4. Menyatakan Transaksi pembelian sandal Produk Tergugat I kepada Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat III berdasarkan PO dari Penggugat kepada bagian Administrasi hingga dikeluarkan Nota serta pengiriman dilakukan bagian lain dan bukanPenggugat adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan surat Pernyataan kesanggupan membayar yang diterima Tergugat I serat telah dilakukannya beberpa pembayaran adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  6. Menyatakan adanya terlambatnya pembayaran dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah dibuatkan surat pernyataan adanya kesanggupan membayar serta telah dilakukan beberapa kali pembayaran adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  7. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1259/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 November 2023 atas nama Pelapor, MUHAJIR berkaitan dengan terlambat pembayaran dari Turut Tergugat II dan turut Tergugat III adalah menjadi kewenangan Polresta palu dan Bukan kewenangan Polrestabes Surabaya (Turut Tergugat I)
  8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1259/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 November 2023 atas nama Pelapor, MUHAJIR termasuk dalam PRAEJUDICIAL, oleh karenanya sudah sepatutnya dihentikan hingga gugatan aquo mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan Perma 1/1956 Jo pasal 81 KUH pidana Jo SEMA mahkamah Agung
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat pada posita No.  14
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  11. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  12. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 16
  13. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat ata sisi putusan ini
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak