Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM, SH. SEPTIAN WAHYUTAMA, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-238/ M.5.14/ Ft.1 /02/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN WAHYUTAMA, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa Septian Wahyutama, S.T., selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama–sama dengan saksi Tria Natalina, SE., M.BA selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSG Utama Indonesia) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api /PT. INKA (Persero) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di Jl. Yos Sudarso No. 71 Madiun Lor Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR:

------- Bahwa Terdakwa Septian Wahyutama, S.T., selaku Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure (TSG Infrastructure, PTE. Ltd) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama–sama dengan saksi Tria Natalina, SE., M.BA selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSG Utama Indonesia) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), saksi Ir Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT Industri Kereta Api /PT. INKA (Persero) (dilakukan penuntutannya secara terpisah), antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Kantor PT INKA (Persero) Madiun di  Jl. Yos Sudarso No. 71, Madiun Lor Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya