Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya sebagaimana surat keputusan No.188.45/799/411.53/83, tanggal 5 Mei 1983 Luas ±421,50 M2 atas nama Ny.Sunarti, yang terletak di Jalan Jagir Sidomukti II No.32 RT.002/RW.003 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Jagir Sidomukti II
- Sebelah Timur : Rumah Ibu Ambar
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Teguh
- Sebelah Barat : Rumah Pak Rudy ;
- Menyatakan penguasaan yang dilakukan oleh Para Tergugat atas obyek sengketa a-quo tanpa seijin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanpa seijin Penggugat sebagai pemiliknya agar menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala beban yang melekat diatasnya, apabila keberatan dapat dilakukan eksekusi pengosongan dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sesuai dengan uraian pada posita 10 (sepuluh) tersebut diatas ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa yang telah diletak oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada posita 1 (satu) dan posita 14 (empat belas) tersebut diatas
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan dalam perkara ini sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|