Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2025/PN Sby SUNARTI 1.Sudir
2.Cholifah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN,.S.H,.M.HSUNARTI
Tergugat
NoNama
1Sudir
2Cholifah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Pemkot Surabaya sebagaimana surat keputusan No.188.45/799/411.53/83, tanggal 5 Mei 1983 Luas ±421,50 M2 atas nama Ny.Sunarti, yang terletak  di Jalan Jagir Sidomukti II No.32 RT.002/RW.003 Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Jalan Jagir Sidomukti II
  • Sebelah Timur       : Rumah Ibu Ambar
  • Sebelah Selatan    : Rumah Pak Teguh  
  • Sebelah Barat        : Rumah Pak Rudy ;
  1. Menyatakan penguasaan  yang dilakukan oleh Para Tergugat atas obyek sengketa a-quo tanpa seijin Penggugat sebagai pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai  obyek sengketa tanpa seijin Penggugat sebagai pemiliknya agar  menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala beban yang melekat diatasnya, apabila keberatan dapat dilakukan eksekusi pengosongan dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian) ;
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sesuai dengan uraian pada posita 10 (sepuluh) tersebut diatas ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa yang telah diletak oleh Pengadilan Negeri Surabaya  pada posita 1 (satu) dan posita 14 (empat belas) tersebut diatas 
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari  keterlambatan pemenuhan isi putusan dalam perkara ini sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  8. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak