Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara : PDM - 2343/Enz.02/05/2025.
A. TERDAKWA :
Nama lengkap : RIZKY EKA WIDYASTUTI
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 6 Jnauari 1995
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lontar RT. 003 RW 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN:
- Penyidik Polda Jatim : sejak tgl. 24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025
- Perpanjangan penahanan : sejak tgl. 13 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025
- Perpanjangan PN : sejak tgl. 25 Maret 2025 s/d 23 April 2025
- Perpanjangan Kedua PN : sejak tgl 24 April 2025 S/d 23 Mei 2025
- Penuntut Umum : sejak tgl 22 Mei 2025 S/d 10 Juni 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI als. MEME binti SUPRIYONO bersama-sama dengan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di dalam warung makan Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun oleh karena kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI ditangkap ketika sedang menjaga warung makan di Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik , kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan didalam dompet warna pink yang terletak diatas meja rak piring warung makan terdapat 15 (Lima Belas) bungkus plastik berisi shabu dengan berat 18,03 (delapan Belas Koma Nol Tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru keunguan beserta simcard nya 085733521640, 1 (Satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , 2 (Dua) buah pack bungkus plastik klip kosong , 2 (Dua) buah sekrup dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan plastik bening , 1 (Satu) buah isolasi warna hitam, 1 (Satu) buah gunting, dan Lembaran isolasi bekas pembungkus shabu ;
- Bahwa Terdakwa mendapat shabu-shabu dari MUHAMAD KODIR (dpo) melalui saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) didepan gang rumah Terdakwa yang di bungkus dengan plastik hitam , dan Terdakwa juga sebagai gudang shabu yang tugasnya menyimpan dan memecah shabu-shabu menjadi beberapa pocket shabu yang siap diedarkan atau dijual atas perintah MUHAMAD KODIR (dpo), Terdakwa memecah shabu-shabu dengan pocketan 0,8 (nol koma delapan) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,16 (nol koma enam belas) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,36 (nol koma tiga enam) sebanyak 5 (lima) pocket , dan shabu-shabu disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa mendapat upah per poket shabu-shabu yang diedarkan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik no.Lab. 00966/NNF/2025 yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025, terdapat barang bukti dengan kesimpulan barang bukti nomor 01556/2025/NNF.- s.d 01570/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 Lampiran I UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI als. MEME binti SUPRIYONO bersama-sama dengan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 , sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di dalam warung makan Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun oleh karena kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI ditangkap ketika sedang menjaga warung makan di Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik , kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan didalam dompet warna pink yang terletak diatas meja rak piring warung makan terdapat 15 (Lima Belas) bungkus plastik berisi shabu dengan berat 18,03 (delapan Belas Koma Nol Tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru keunguan beserta simcard nya 085733521640, 1 (Satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , 2 (Dua) buah pack bungkus plastik klip kosong , 2 (Dua) buah sekrup dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan plastik bening , 1 (Satu) buah isolasi warna hitam, 1 (Satu) buah gunting, dan Lembaran isolasi bekas pembungkus shabu ;
- Bahwa Terdakwa mendapat shabu-shabu dari MUHAMAD KODIR (dpo) melalui saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) didepan gang rumah Terdakwa yang di bungkus dengan plastik hitam , dan Terdakwa juga sebagai gudang shabu yang tugasnya menyimpan dan memecah shabu-shabu menjadi beberapa pocket shabu yang siap diedarkan atau dijual atas perintah MUHAMAD KODIR (dpo), Terdakwa memecah shabu-shabu dengan pocketan 0,8 (nol koma delapan) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,16 (nol koma enam belas) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,36 (nol koma tiga enam) sebanyak 5 (lima) pocket , dan shabu-shabu disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik no.Lab. 00966/NNF/2025 yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025, terdapat barang bukti dengan kesimpulan barang bukti nomor 01556/2025/NNF.- s.d 01570/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 Lampiran I UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 04 juni 2025.
PENUNTUT UMUM
Reiyan Novandana Syanur Putra SH.
Ajun Jaksa Nip. 199511282019021005
|