Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak, Potongan Gaji dari Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan September 2023 dijanjikan untuk DP Rumah, Potongan Gaji Bulan Oktober 2023 dan Bulan Maret 2024, dengan total sebesar Rp. 59.513.077,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis kepada PENGGUGAT melalui MEDIA CETAK dan MEDIA ELEKTRONIK guna memulihkan Nama baik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voorad)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|