| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama-sama dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Bu Nining KLASKA RECIDENCE, Jalan Wonokromo Nomor 100 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bermula dari saksi MURYATIN HARDIWININGSIH yang bekerja sebagai penjual makanan di Appartemen KLASKA RESIDENCE Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya bertemu dengan para terdakwa yang mengaku sebagai penghuni Appartemen KLASKA RESIDENCE, selanjutnya terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH berbicara dan saling cerita hingga akhirnya kenal dekat, selang beberapa lama kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN membujuk saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dengan cara mengajak atau menawarkan Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim yang faktanya perihal mengenai Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim tidak pernah ada, selain itu terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN menyampaikan iming-iming bahwa dengan kerjasama tersebut saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dapat menerima keuntungan yang lebih besar, begitu juga dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang berusaha meyakinkan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH agar percaya dengan bujukan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN, karena saat itu saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mengharapkan keuntungan yang lebih besar dari usahanya tersebut, maka atas ajakan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN kemudian saksi MURYATIN HARDIWININGSIH percaya dan menyetujuinya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Warung Bu NINING KLASKA RESIDENCE, menindaklanjuti pembicaraan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN untuk membujuk saksi MURYATIN HARDIWININGSIH Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim tersebut selanjutnya terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN membuatkan “Surat Pernyataan Pengalihan Catering”, setelahnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 saksi MURYATIN HARDIWININGSIH diajak oleh terdakwa DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN membeli perlengkapan catering di Toko Elektronik Hartono Sukolilo Surabaya dan membeli barang berupa 1 (satu) buah Laptop merk LENOVO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH ke WTC Surabaya untuk membeli 2 (dua) Handphone dengan @Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat itu Handphone tersebut langsung dibawa oleh terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH sepakat bertemu di Polda Jatim dengan alasan bahwa terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN akan menyerahkan barang berupa Laptop dan Handphone yang dibeli oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 kepada Komandan TAHTI selaku perantara yang mengurus pengajuan catering atas nama saksi MURYATIN HARDIWININGSIH, saat itu terdakwa meminta agar ditambahkan sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun saksi MURYATIN HARDIWININGSIH hanya dapat memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji sisanya akan dibayarkan dikemudian hari dan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH diminta oleh para terdakwa tetap menunggu didalam mobil sedangkan para terdakwa pergi meninggalkan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dengan membawa uang tunai beserta barang berupa Laptop dan Handphone tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada Komandan TAHTI Polda Jatim, namun faktanya barang tersebut oleh terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN diserahkan kepada kurir untuk diantarkan ke Appartemen KLASKA RESIDENCE tempat para terdakwa tinggal, dan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima dari saksi MURYATIN HARDIWININGSIH terdakwa serahkan kepada saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) selaku suami terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN menghubungi kembali saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dan meminta uang sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan membeli Handphone pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, karena pada saat pembelian saksi MURYATIN HARDIWININGSIH meminjam uang kepada terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) yang menyamar dan mengaku sebagai Penasihat Hukum/Legal dari para terdakwa menghubungi saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dan meminta agar mentransfer uang sejumlah Rp4.879.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan alasan dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Halal yang selanjutnya oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH uang sejumlah Rp4.879.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) di transfer ke rekening 6170945261 An. SUWANDI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai kekurangan pembayaran pengurusan Sertifikat Halal yang selanjutnya saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mentransfer uang tersebut ke rekening 1420013884761 An. MARTA DIAN RANA, dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta kembali uang sejumlah Rp7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dengan alasan untuk percepatan pengurusan Sertifikat Halal dan di transfer ke rekening 1420013884761 An. NAOMI GRACELYNN LIMANTOR;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan dipergunakan sebagai biaya Rumah Sakit terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang selanjutnya di transfer ke rekening BCA nomor: 2260089024 An. AYU AMBARWATI, dan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer kembali uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dipergunakan untuk menutupi hutang suami An. AGUS EFFENDI yang berada di Bank Financial Indonesia (BFI) dengan alasan agar tidak di blacklist dan lancar untuk urusan pengalihan catering yang oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH di transfer ke rekening BCA Nomor: 0620499161 An. SAPUTRO WIJAYANTO;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan membeli Handphone guna sarana usaha catering tersebut dan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2015 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk dipergunakan biaya Rumah Sakit terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang mengaku sakit dan meminta transfer kembali sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 meminta transfer sejumlah Rp3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya tambahan Rumah Sakit melalui rekening BCA Nomor: 0620499161 An. SAPUTRO WIJAYANTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk transfer sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus surat ISO (standart mutu) yang selanjutnya oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH di transfer ke rekening BCA Nomor: 6750530531 An. RETNO SUSANTI WIBOWO, tidak hanya itu, sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 para terdakwa dan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) terus meminta uang dengan cara transfer dengan alasan untuk dipergunakan sebagai keperluan Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim;
- Bahwa kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk memberi uang tunai secara berangsur-angsur untuk digunakan sebagai administrasi Pengurusan Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim dengan total sejumlah Rp111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah), namun seiring berjalannya waktu, saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mencari informasi yang nyatanya Kerjasama Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim tidak ada sehingga saksi MURYATIN HARDIWININGSIH merasa ditipu oleh terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan mengalami kerugian sekitar Rp227.579.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
- Bahwa selain kerugian berupa uang tersebut diatas, saksi MURYATIN HARDIWININGSIH juga mengalami kerugian berupa: 1 (satu) buah Kulkas 2 pintu side by side merk LG warna silver, 1 (satu) buah freezer box merk Changhong warna putih dengan kapasitas 210 liter, 2 *dua) buah spring bed merk Bigland warna merah denan ukuran 160x200, 1 (satu) buah etalase kaca bening 3 tingkat dengan ukuran 100x120, 1 (satu) buah sound system merk Elkana warna hitam, 1 (satu) buah kompor gas 2 tungku merk Rinnai, 2 (dua) buah karpet lantai warna merah dan biru dengan ukuran 200x500, 1 (satu) buah TV merk Sharp 55 inchi, 1 (satu) buah kulkas 1 pintu merk Toshiba Glacio XD7 warna abu-abu, 2 (dua) AC merk Changhong dan Panasonic, 2 (dua) kipas angin dinding merk Deluxe p AC warna putih-ungu, 3 (tiga) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau, 3 (tiga) gallon air dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) kasur lipat warna merah biru, 2 (dua) set sprei kasur dengan motif kotak-kotak warna putih-ungu;
- Bahwa peran terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN sebagai orang yang kenal langsung dengan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH kemudian mengajak untuk kerjasama peralihan catering makanan tahanan Polda Jatim, namun kenyataannya tidak ada, kemudian meminta dana berupa uang tunai maupun transfer kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH serta meminta kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk segera menyediakan barang-barang kelengkapan catering dan perlengkapan rumah tangga untuk keperluan karyawan, kemudian peran terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN adalah mendampingi terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN saat bertemu dengan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dan mengambil uang maupun barang kemudian terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN serahkan kepada terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan ikut meyakinkan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH bahwa usaha peralihancatering makanan tahanan Polda Jatim benar adanya walaupun pada kenyataannya sebenarnya tidak ada atau bohong, sedangkan peran saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) adalah mengambil alih komunikasi dan meminta uang dengan cara transfer kepada korban kemudian menyamar sebagai Pengacara, menyamar sebagai Biro Jasa kepengurusan catering, menyamar sebagai orang Polda yang memegang catering TAHTI Polda Jatim, menjual barang-barang milik saksi MURYATIN HARDIWININGSIH;
- Bahwa terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama-sama dengan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu, maksud serta tujuan para terdakwa bersama dengan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) adalah untuk mencukupi keinginan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) dan barang-barang milik MURYATIN HARDIWININGSIH dipergunakan untuk melengkapi perabotan rumah dan usaha depot DUO GEMOY milik terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
---- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama-sama dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.25 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruko Mangga 2 Blok B- 5 Nomor 3 Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bermula dari saksi MURYATIN HARDIWININGSIH yang bekerja sebagai penjual makanan di Appartemen KLASKA RESIDENCE Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya bertemu dengan para terdakwa yang menyampaikan sebagai penghuni Appartemen KLASKA RESIDENCE, selanjutnya terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH berbicara dan saling cerita hingga akhirnya kenal dekat, selang beberapa lama kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN menawarkan dan mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim yang faktanya perihal mengenai Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim, selain itu terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN menyampaikan bahwa dengan kerjasama tersebut saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dapat menerima keuntungan yang lebih besar, begitu juga dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang berusaha meyakinkan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH agar percaya dengan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN, karena saat itu saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mengharapkan keuntungan yang lebih besar dari usahanya tersebut, maka atas ajakan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN kemudian saksi MURYATIN HARDIWININGSIH percaya dan menyetujuinya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Warung Bu NINING KLASKA RESIDENCE, menindaklanjuti pembicaraan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN untuk mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim tersebut selanjutnya terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN membuatkan “Surat Pernyataan Pengalihan Catering”, setelahnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 saksi MURYATIN HARDIWININGSIH diajak oleh terdakwa DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN membeli perlengkapan catering di Toko Elektronik Hartono Sukolilo Surabaya dan membeli barang berupa 1 (satu) buah Laptop merk LENOVO dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN mengajak saksi MURYATIN HARDIWININGSIH ke WTC Surabaya untuk membeli 2 (dua) Handphone dengan @Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang saat itu Handphone tersebut langsung dibawa oleh terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama dengan terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH sepakat bertemu di Polda Jatim dengan alasan bahwa terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN akan menyerahkan barang berupa Laptop dan Handphone yang dibeli oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 kepada Komandan TAHTI selaku perantara yang mengurus pengajuan catering atas nama saksi MURYATIN HARDIWININGSIH, saat itu terdakwa meminta agar ditambahkan sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun saksi MURYATIN HARDIWININGSIH hanya dapat memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan janji sisanya akan dibayarkan dikemudian hari dan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH diminta oleh para terdakwa tetap menunggu didalam mobil sedangkan para terdakwa pergi meninggalkan saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dengan membawa uang tunai beserta barang berupa Laptop dan Handphone tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada Komandan TAHTI Polda Jatim, namun faktanya barang tersebut oleh terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN diserahkan kepada kurir untuk diantarkan ke Appartemen KLASKA RESIDENCE tempat para terdakwa tinggal, dan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima dari saksi MURYATIN HARDIWININGSIH terdakwa serahkan kepada saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) selaku suami terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN menghubungi kembali saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dan meminta uang sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan membeli Handphone pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, karena pada saat pembelian saksi MURYATIN HARDIWININGSIH meminjam uang kepada terdakwa ANASTASIA PARAMITA DINDA ARIFIANY Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) yang menyamar dan mengaku sebagai Penasihat Hukum/Legal dari para terdakwa menghubungi saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dan meminta agar mentransfer uang sejumlah Rp4.879.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan alasan dipergunakan untuk mengurus Sertifikat Halal yang selanjutnya oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH uang sejumlah Rp4.879.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) di transfer ke rekening 6170945261 An. SUWANDI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai kekurangan pembayaran pengurusan Sertifikat Halal yang selanjutnya saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mentransfer uang tersebut ke rekening 1420013884761 An. MARTA DIAN RANA, dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta kembali uang sejumlah Rp7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH dengan alasan untuk percepatan pengurusan Sertifikat Halal dan di transfer ke rekening 1420013884761 An. NAOMI GRACELYNN LIMANTOR;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan dipergunakan sebagai biaya Rumah Sakit terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang selanjutnya di transfer ke rekening BCA nomor: 2260089024 An. AYU AMBARWATI, dan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer kembali uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dipergunakan untuk menutupi hutang suami An. AGUS EFFENDI yang berada di Bank Financial Indonesia (BFI) dengan alasan agar tidak di blacklist dan lancar untuk urusan pengalihan catering yang oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH di transfer ke rekening BCA Nomor: 0620499161 An. SAPUTRO WIJAYANTO;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan membeli Handphone guna sarana usaha catering tersebut dan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2015 terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk mentransfer uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk dipergunakan biaya Rumah Sakit terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN yang mengaku sakit dan meminta transfer kembali sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 meminta transfer sejumlah Rp3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya tambahan Rumah Sakit melalui rekening BCA Nomor: 0620499161 An. SAPUTRO WIJAYANTO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) meminta saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk transfer sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus surat ISO (standart mutu) yang selanjutnya oleh saksi MURYATIN HARDIWININGSIH di transfer ke rekening BCA Nomor: 6750530531 An. RETNO SUSANTI WIBOWO, tidak hanya itu, sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 para terdakwa dan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) terus meminta uang dengan cara transfer dengan alasan untuk dipergunakan sebagai keperluan Kerjasama Peralihan Makanan Tahanan Polda Jatim;
- Bahwa kemudian terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN meminta kepada saksi MURYATIN HARDIWININGSIH untuk memberi uang tunai secara berangsur-angsur untuk digunakan sebagai administrasi Pengurusan Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim dengan total sejumlah Rp111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah), namun seiring berjalannya waktu, saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mencari informasi yang nyatanya Kerjasama Usaha Pengalihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim tidak ada sehingga atas kejadian tersebut saksi MURYATIN HARDIWININGSIH mengalami kerugian sekitar Rp227.579.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
- Bahwa selain kerugian berupa uang tersebut diatas, saksi MURYATIN HARDIWININGSIH juga mengalami kerugian berupa: 1 (satu) buah Kulkas 2 pintu side by side merk LG warna silver, 1 (satu) buah freezer box merk Changhong warna putih dengan kapasitas 210 liter, 2 *dua) buah spring bed merk Bigland warna merah denan ukuran 160x200, 1 (satu) buah etalase kaca bening 3 tingkat dengan ukuran 100x120, 1 (satu) buah sound system merk Elkana warna hitam, 1 (satu) buah kompor gas 2 tungku merk Rinnai, 2 (dua) buah karpet lantai warna merah dan biru dengan ukuran 200x500, 1 (satu) buah TV merk Sharp 55 inchi, 1 (satu) buah kulkas 1 pintu merk Toshiba Glacio XD7 warna abu-abu, 2 (dua) AC merk Changhong dan Panasonic, 2 (dua) kipas angin dinding merk Deluxe p AC warna putih-ungu, 3 (tiga) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau, 3 (tiga) gallon air dengan ukuran 19 liter, 1 (satu) kasur lipat warna merah biru, 2 (dua) set sprei kasur dengan motif kotak-kotak warna putih-ungu;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN bersama-sama dengan terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN dan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mencukupi keinginan saudara MELKISEDEK LUYS DJAWA (DPO) dan barang-barang milik MURYATIN HARDIWININGSIH dipergunakan untuk melengkapi perabotan rumah dan usaha depot DUO GEMOY milik terdakwa PATRICIA DESY ARIFIANTI Binti (Alm) DJAUHAR ARIFIN;
---- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------- |