Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1272/Pdt.G/2025/PN Sby SIE BAMBANG HARI SUTIKNO 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1272/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIE BAMBANG HARI SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ANANTO HARYO, S.H., M.Hum., M.MSIE BAMBANG HARI SUTIKNO
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk., KANTOR CABANG SURABAYA TANJUNG PERAK
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang akan melelang objek milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1563 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2012 merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang objek milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1563 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp.782.554.783,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) secara tanggung renteng, langsung dan sekaligus (lumpsum) dengan rincian sebagai berikut:
  • Materiil :

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya sejumlah uang yang telah dibayarkan dalam bentuk angsuran dengan nilai keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.109.354.783,- (seratus sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah). Selain itu, Tergugat I dan Tergugat II yang akan melaksanakan lelang terhadap objek milik Penggugat dengan harga limit sebesar Rp.276.800.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) jauh di bawah harga pasar/umum, padahal harga pasar/umum sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) menyebabkan Penggugat mengalami potensi  kerugian (potential loss) sebesar Rp.623.200.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

  • Immateriil :

Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menderita kerugian dalam bentuk nama baik dan rasa malu karena telah tersebar kabar rumah Penggugat yang akan dilelang serta Penggugat telah banyak mengeluarkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya yang apabila dihitung sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak