| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa penipu ANTON KHONDAIK PRASTIA Bin TAJID, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di PT. SINARMAS HANA FINANCE, Jalan Manyar Nomor 36 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, itu dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari penipu ANTON KHONDAIK PRASTIA Bin TAJID membeli 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA, alamat di Jalan Kupang Krajan 2/18 RT.07/RW.02 Kelurahan Kupang Krajan-Sawahan dengan nilai perolehan unit sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dilakukan dengan cara kredit atas nama ANTON KHONDAIK PRASTIA tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 123000016916 tanggal 11 Januari Tahun 2023, antara penipuan sebagai Pemberi Fidusia dengan PT. SINARMAS HANA FINANCE yang selanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00072531.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023, dengan nilai utang terdaftar sebesar Rp103.250.000,- (seratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dengan nilai utang tersebut di atas, maka penipuan harus melakukan pembayaran sebesar Rp3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya yang dimulai pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 48 (empat puluh delapan) kali angsuran;
- Bahwa penipu melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) hanya sampai bulan Desember 2023 selanjutnya bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang penipu tidak melakukan pembayaran, mengetahui hal tersebut Saksi DWI SUMIANTO selaku Kolektor pada PT. SINARMAS HANA FINANCE mendatangi rumah penangkapan namun 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA tidak ada dan menurut keterangan penipu sepeda motor tersebut dialihkan atau digadaikan oleh saudara ANGGI (Alm) kepada saudara CEMENG yang tinggal di daerah Jalan Tambak Sawah Sidoarjo, selanjutnya saksi DWI SUMIANTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ACHMAD ABDULLAH MUBAROK selaku Head Collection PT. SINARMAS HANA FINANCE;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2024, Saksi ACHMAD ABDULLAH MUBAROK selaku Head Collection PT. SINARMAS HANA FINANCE berdasarkan Surat Kuasa No. 006/LGL-SK/OH-SHF/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, melaporkan perbuatannya yang mengalihkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari PT. SINARMAS HANA FINANCE kepada Kepolisian Sektor Gubeng, dan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Bungurasih Dalam No 39 RT.002/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh RINTO GUNAWAN sebagai Anggota Kepolisian, saat dilakukan interogasi kepadanya bahwa sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 dialihkan atau digadaikan oleh saudara ANGGI (Alm) kepada saudara CEMENG (DPO) dan penipu mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil gadai tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan penipu selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan atau menggadaikan Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. SINARMAS HANA FINANCE sebagai Penerima Fidusia, sehingga PT. SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia . --------------
ATAU
KEDUA
---- penjual ANTON KHONDAIK PRASTIA Bin TAJID, pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bungurasih Dalam No. 55 RT.002/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya tempat tinggal, berdiam terakhir, di ia tempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara pencuri tersebut, apabila tempat kediaman beberapa besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di daerahnya tindak pidana itu dilakukan, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari penipu ANTON KHONDAIK PRASTIA Bin TAJID membeli 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA, alamat di Jalan Kupang Krajan 2/18 RT.07/RW.02 Kelurahan Kupang Krajan-Sawahan dengan nilai perolehan unit sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang dilakukan dengan cara kredit setara tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 123000016916 tanggal 11 Januari 2023, antara sebagai Pemberi Fidusia dengan PT. SINARMAS HANA FINANCE yang selanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00072531.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023, dengan nilai utang terdaftar sebesar Rp103.250.000,- (seratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dengan nilai hutang yang tercantum di atas, maka penipuan harus melakukan pembayaran sebesar Rp3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya yang dimulai pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 48 (empat puluh delapan) kali angsuran;
- Bahwa penipu melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp3.055.000,- (tiga juta lima puluh lima ribu rupiah) hanya sampai bulan Desember 2023 selanjutnya bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang penipu tidak melakukan pembayaran, mengetahui hal tersebut Saksi DWI SUMIANTO selaku Kolektor pada PT. SINARMAS HANA FINANCE mendatangi rumah penangkapan namun 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA tidak ada dan menurut keterangan penipu sepeda motor tersebut digadaikan oleh saudara ANGGI (Alm) kepada saudara CEMENG yang tinggal di daerah Jalan Tambak Sawah Sidoarjo, selanjutnya saksi DWI SUMIANTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi ACHMAD ABDULLAH MUBAROK selaku Head Collection PT. SINARMAS HANA FINANCE;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2024, Saksi ACHMAD ABDULLAH MUBAROK selaku Head Collection PT. SINARMAS HANA FINANCE berdasarkan Surat Kuasa No. 006/LGL-SK/OH-SHF/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, laporan perbuatan penipuan yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 Nomor Rangka: MH4ZX250GLJP00253 Nomor Mesin:ZX250EEA00569, STNK An. PATRICKAKIRA GUMULIA milik PT. SINARMAS HANA FINANCE kepada Kepolisian Sektor Gubeng, dan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Bungurasih Dalam No 39 RT.002/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh RINTO GUNAWAN sebagai Anggota Kepolisian, saat dilakukan interogasi kepadanya bahwa sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 digadaikan oleh saudara ANGGI (Alm) kepada saudara CEMENG (DPO) dan penyihir mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari hasil gadai tersebut;
- Bahwa hasil perbuatan yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau tahun 2020 tanpa sepengetahuan PT. SINARMAS HANA FINANCE mengakibatkan PT. SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .------------------------------------------------------------------------------------------- |