Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1209/Pdt.G/2025/PN Sby H. Achmad Djauhari 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRANCH OFFICE WARU
2.Imam Said
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1209/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Djauhari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRANCH OFFICE WARU
2Imam Said
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT I Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang SAH sebagaimana yang tercatat dalam agunan SHM No.167/K  Luas  Tanah 604 matas nama Haji Achmad Djauhari  dan SHM No. 174/K, Luas Tanah 391 m2  an. Haji Achmad Djauhari yang terletak di Kelurahan Pengirian , Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
  6. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak