| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa SUPRIADI bin PARDI, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Sidorame Baru Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 04.00 WIB sdr. ILHAM (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon dengan mengatakan, “cak kamu gak butuh ta” yang dibalas oleh terdakwa, “iya cak saya buuh punya saya sudah habis” kemudian dijawab oleh sdr. ILHAM (DPO) “butuh berapa” lalu dijawab oleh terdakwa “butuh 2 gram” dan dijawab kembali oleh sdr. ILHAM (DPO) “iya nanti ketemu di tempat biasanya”, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 04.15 WIB terdakwa sampai di Jl. Sidorame Baru Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya lalu terdakwa menghubungi sdr. ILHAM (DPO) dengan mengatakan “saya sudah sampai” yang dijawab oleh sdr. ILHAM (DPO) “iya barangnya ada di depan tempat sampah”, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu seberat 2 (dua) gram tersebut dan meletakkan uang pembayaran dalam wadah rokok MILD yang diletakkan di depan tempat sampah sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan harga masing-masing per gramnya adalah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Tenggumung Wetan Garuda 2/3 RT 008 RW 008 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,970 (nol koma sembilan tujuh nol) gram;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,869 (nol koma delapan enam sembilan) gram.
- 1 (satu) buah serok sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 8 Plus warna hitam nomor IMEI 357614600282401 kartu AXIS nomor 083170275742.
Ditemukan di bawah lemari di dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa terdakwa belum sempat membagi dan menjual sabu seberat 2 (dua) gram yang didapatkan dari sdr. ILHAM (DPO) tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08969/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 26557/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,869 (nol koma delapan enam sembilan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,846 (nol koma delapan empat enam) gram;
- Nomor: 26558/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,970 (nol koma sembilan tujuh nol) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,946 (nol koma sembilan empat enam) gram;
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa SUPRIADI bin PARDI, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Tenggumung Wetan Garuda 2/3 RT 008 RW 008 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGA anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,970 (nol koma sembilan tujuh nol) gram;
- 1 (satu) buah plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,869 (nol koma delapan enam sembilan) gram.
- 1 (satu) buah serok sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 8 Plus warna hitam nomor IMEI 357614600282401 kartu AXIS nomor 083170275742.
Ditemukan di atas kasur di dalam rumah terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 08969/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 26557/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,869 (nol koma delapan enam sembilan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,846 (nol koma delapan empat enam) gram;
- Nomor: 26558/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,970 (nol koma sembilan tujuh nol) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,946 (nol koma sembilan empat enam) gram;
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |