Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2481/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.YUSUP, SH..M.Hum
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
1.M. MOHLAS bin MARSIDIN
2.ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2481/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7139/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP, SH..M.Hum
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MOHLAS bin MARSIDIN[Penahanan]
2ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN, pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi M. ROQIM (dalam Penuntutan terpisah) sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) klip untuk dijual kepada para pembeli;
  • Bahwa Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN merupakan pekerja dari Saksi M. ROQIM untuk menjual narkotika jenis sabu dengan shift malam sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Adapun Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN sudah bekerja sejak bulan Februari 2025 sedangkan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN sekira bulan Maret 2025;
  • Bahwa sistem penjualan narkotika jenis sabu adalah dengan bertransaksi langsung terhadap pembeli atau pembeli datang langsung kepada Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN maupun Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN dari pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB dan para Terdakwa saling membantu dalam menjualkan sabu, Jika sudah waktunya pergantian shift, para Terdakwa menemui Saksi M. ROQIM di sekitaran Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu. Para Terdakwa mendapat upah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu yang dititipkan belum terjual semua sebelum pergantian shift dan Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) jika semua narkotika jenis sabu yang dititipkan telah terjual semua sebelum pergantian shift ditambah 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN bisa menyetorkan kurang lebih Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap shiftnya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 08.00 WIB, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur yaitu Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI mendapat informasi terkait transaksi jual beli narkotika di sekitaran daerah Sawah Pulo, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI beserta tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berada sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sawah Pulo Kulon No. 21D Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan dua orang tersebut adalah Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN;
  • Bahwa Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN dan saat digeledah petugas menemukan dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN sendiri yang ditemukan di kantung belakang celananya, sedangkan pada diri Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tunai Rp. 1.534.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Selain itu petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik yang di dalamnya terdapat 4 klip plastik narkotika jenis sabu dengan rincian:
  1. Klip 1 berisi 6 klip plastik Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
  6. klip 6 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram

total 6 klip plastik narkotika jenis Sabu berat kotor 4,51 (empat koma lima satu) gram

  1. Klip 2 berisi 3 klip Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram.

total 3 klip plastik Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram.

  1. Klip 3 berisi 10 klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  6. klip 6 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  7. klip 7 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol empat dua) gram;
  8. klip 8 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  9. klip 9 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  10. klip 10 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram.

total 10 klip plastik Narkotika jenis Sabu berat kotor 4,04 (empat koma nol empat) gram.

  1. Klip 4 berisi 5 klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram

total 5 klip plastik narkotika jenis sabu berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram.

Total 24 klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu.

  1. 1 (satu) unit HP merk Samsung Tipe Galaxy S9 warna hitam dengan no sim 081999808321. IMEI 354631091375588;
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO Tipe 1901 warna biru dongker no SIM 083854421198. IMEI 860991046222195.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04584/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 11719/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
  • 11720/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
  • 11721/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,503 gram
  • 11722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,504 gram
  • 11723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,499 gram
  • 11724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,493 gram
  • 11725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,266 gram
  • 11726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,250 gram
  • 11727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,261 gram
  • 11728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,173 gram
  • 11729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,162 gram
  • 11730/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 gram
  • 11731/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
  • 11732/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,150 gram
  • 11733/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram
  • 11734/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,158 gram
  • 11735/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram
  • 11736/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
  • 11737/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,157 gram
  • 11738/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram
  • 11739/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram
  • 11740/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram
  • 11741/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram
  • 11742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11719/2025/NNF.- s.d. 11742/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN, pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sawah Pulo Kulon No. 21D Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram””, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 08.00 WIB, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur yaitu Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI mendapat informasi terkait transaksi jual beli narkotika di sekitaran daerah Sawah Pulo, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI beserta tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berada sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sawah Pulo Kulon No. 21D Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan dua orang tersebut adalah Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN;
  • Bahwa Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN dan saat digeledah petugas menemukan dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa II ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN sendiri yang ditemukan di kantung belakang celananya, sedangkan pada diri Terdakwa I M. MOHLAS BIN MARSIDIN petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp. 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tunai Rp. 1.534.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Selain itu petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah dompet kecil bermotif batik yang di dalamnya terdapat 4 klip plastik narkotika jenis sabu dengan rincian:
  1. Klip 1 berisi 6 klip plastik Narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh empat) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
  6. klip 6 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram

total 6 klip plastik narkotika jenis Sabu berat kotor 4,51 (empat koma lima satu) gram

  1. Klip 2 berisi 3 klip Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram.

total 3 klip plastik Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram.

  1. Klip 3 berisi 10 klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  6. klip 6 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  7. klip 7 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol empat dua) gram;
  8. klip 8 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  9. klip 9 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  10. klip 10 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram.

total 10 klip plastik Narkotika jenis Sabu berat kotor 4,04 (empat koma nol empat) gram.

  1. Klip 4 berisi 5 klip plastik Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb:
  1. klip 1 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  2. klip 2 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  3. klip 3 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  4. klip 4 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  5. klip 5 berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram

total 5 klip plastik narkotika jenis sabu berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram.

Total 24 klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu.

  1. 1 (satu) unit HP merk Samsung Tipe Galaxy S9 warna hitam dengan no sim 081999808321. IMEI 354631091375588;
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO Tipe 1901 warna biru dongker no SIM 083854421198. IMEI 860991046222195.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04584/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 11719/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
  • 11720/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
  • 11721/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,503 gram
  • 11722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,504 gram
  • 11723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,499 gram
  • 11724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,493 gram
  • 11725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,266 gram
  • 11726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,250 gram
  • 11727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,261 gram
  • 11728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,173 gram
  • 11729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,162 gram
  • 11730/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 gram
  • 11731/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
  • 11732/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,150 gram
  • 11733/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram
  • 11734/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,158 gram
  • 11735/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram
  • 11736/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
  • 11737/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,157 gram
  • 11738/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram
  • 11739/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram
  • 11740/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram
  • 11741/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram
  • 11742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11719/2025/NNF.- s.d. 11742/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya