Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2025/PN Sby DEBBY WAHYU SAMPURNO RYAN MAGENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEBBY WAHYU SAMPURNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang kristanto, SHDEBBY WAHYU SAMPURNO
Tergugat
NoNama
1RYAN MAGENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH SEMEMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tukar menukar sebidang tanah milik dari PENGGUGAT berupa SHM No. 1054 dan sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan obyek sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang terletak di Jl. Bandarrejo Gg. Candi 3 No. 7, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya milik dari TERGUGAT berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sememi/TURUT TERGUGAT sesuai dengan Buku C/Kohir No. 22176 Persil 84 Kelas d.IV Seluas 49 M2 sebagaimana surat perjanjian tukar tambah tanah dengan bangunan tertanggal 28 Januari 2023 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah Tukar Menukar yang dibuat secara sah menurut hukum.
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang terletak di Jl. Bandarrejo Gg. Candi 3 No. 7, Kel. Sememi, Kec. Benowo, Kota Surabaya berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sememi/TURUT TERGUGAT yang tercatat dan terurai dalam Buku C/Kohir No. 22176 Persil 84 Kelas d.IV Seluas 49 M2, atas nama RYAN MAGENDRA/TERGUGAT dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Bangunan milik Sudirman
  • Sebelah Timur      : Bangunan milik Sarman
  • Sebelah Selatan    : Bangunan milik H. M. Muchtar
  • Sebelah Barat       : Jalan/Gang
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pihak yang melakukan tukar menukar dengan beri’tikad baik.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk dilakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Tukar Menukar bersama PENGGUGAT di hadapan Notaris/PPAT agar nantinya dapat merubah/balik nama peralihan hak atas OBYEK SENGKETA yang sebelumnya bernama RYAN MAGENDRA/TERGUGAT beralih menjadi DEBBY WAHYU SAMPURNO/PENGGUGAT pada kantor kelurahan Sememi/TURUT TERGUGAT.
  4. Menetapkan memberikan ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk dilakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Tukar Menukar di hadapan Notaris/PPAT apabila ternyata TERGUGAT selaku Pihak yang melakukan tukar menukar atas OBYEK SENGKETA tidak ada atau tidak  hadir di hadapan Notaris/PPAT.
  5. Menetapkan memberikan ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT sebagai Pihak yang melakukan tukar menukar atas OBYEK SENGKETA guna dapat mengurus serta mengajukan permohonan proses balik nama/peralihan hak atas tanah pada kantor kelurahan Sememi/TURUT TERGUGAT.
  6. Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk supaya tunduk dan patuh berdasarkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
  7. Menyatakan Sah dan Berharga atas OBYEK SENGKETA berupa rumah agar dapat dilakukan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag sebagaimana terurai dibawah ini, yaitu :
  • Rumah berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sememi sesuai dengan Buku C/Kohir No. 22176 Persil 84 Kelas d.IV Seluas 49 M2, atas nama RYAN MAGENDRA/TERGUGAT.
  1. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan, serta upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanakan putusan Sebesar Rp. 500.000,-/hari.
  3. Menghukum Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak