| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa WIDI Bin HADI PRAYITNO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Perak Timur, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com dengan username BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan cara sebagai berikut:
- Membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa, kemudian masuk ke situ CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com;
- Selanjutnya mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama BAYUAJIII dan password BAYUAJI11;
- Melakukan topup deposit dengan cara kirim uang ke e-wallet QRIS yang ada dalam situs judi online CAHAYATOTO dengan alamat https://saturnuscato.com sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082213625005 an. Widi dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun dengan profil nama BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11
- Kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot mahjong dan pasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu Terdakwa menekan tombol spins/taruhan. Terdakwa dinyatakan menang apabila mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam satu spin;
- Terdakwa akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) apabila minimal 3 (tiga) gambar scatter dengan bet/taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah)
- Apabila Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah makan saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online sejak bulan April 2025 dan mendapatkan akumulasi keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A mendapatkan informasi dari masyarakat di ruang tunggu pelabuhan gapura surya nusantara terdapat seseorang yang melakukan permainan judi online, kemudian Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A melalukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat transfer deposit dari akun DANA dan permainan judi online jenis slot mahjong CAHAYATOTO;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa WIDI Bin HADI PRAYITNO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Perak Timur, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A mendapatkan informasi dari masyarakat di ruang tunggu pelabuhan gapura surya nusantara terdapat seseorang yang melakukan permainan judi online, kemudian Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A melalukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat transfer deposit dari akun DANA dan permainan judi online jenis slot mahjong CAHAYATOTO;
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com dengan username BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan cara sebagai berikut:
- Membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa, kemudian masuk ke situ CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com;
- Selanjutnya mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama BAYUAJIII dan password BAYUAJI11;
- Melakukan topup deposit dengan cara kirim uang ke e-wallet QRIS yang ada dalam situs judi online CAHAYATOTO dengan alamat https://saturnuscato.com sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082213625005 an. Widi dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun dengan profil nama BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11
- Kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot mahjong dan pasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu Terdakwa menekan tombol spins/taruhan. Terdakwa dinyatakan menang apabila mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam satu spin;
- Terdakwa akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) apabila minimal 3 (tiga) gambar scatter dengan bet/taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah)
- Apabila Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah makan saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online sejak bulan April 2025 dan mendapatkan akumulasi keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa, Terdakwa WIDI Bin HADI PRAYITNO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Ruang Tunggu Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Jalan Perak Timur, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A mendapatkan informasi dari masyarakat di ruang tunggu pelabuhan gapura surya nusantara terdapat seseorang yang melakukan permainan judi online, kemudian Saksi ISJAMIL PANE dan Saksi ADITYA PUTRA A melalukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam yang didalamnya terdapat riwayat transfer deposit dari akun DANA dan permainan judi online jenis slot mahjong CAHAYATOTO;
- Bahwa Terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa untuk melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com dengan username BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot mahjong pada situs CAHAYATOTO dengan cara sebagai berikut:
- Membuka aplikasi browser Google Chrome menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y19s warna hitam milik Terdakwa, kemudian masuk ke situ CAHAYATOTO dengan alamat website https://saturnuscato.com;
- Selanjutnya mendaftar dan membuat profil dengan menggunakan nama BAYUAJIII dan password BAYUAJI11;
- Melakukan topup deposit dengan cara kirim uang ke e-wallet QRIS yang ada dalam situs judi online CAHAYATOTO dengan alamat https://saturnuscato.com sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer menggunakan e-wallet DANA 082213625005 an. Widi dan setelah masuk uang tersebut menjadi saldo deposit pada akun dengan profil nama BAYUAJI11 dan password BAYUAJI11
- Kemudian Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot mahjong dan pasang bet/taruhan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), lalu Terdakwa menekan tombol spins/taruhan. Terdakwa dinyatakan menang apabila mendapat minimal 3 (tiga) gambar scatter dalam satu spin;
- Terdakwa akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) apabila minimal 3 (tiga) gambar scatter dengan bet/taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah)
- Apabila Terdakwa menang maka saldo deposit pada akun milik Terdakwa akan bertambah dan apabila kalah makan saldo deposit akan berkurang.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online sejak bulan April 2025 dan mendapatkan akumulasi keuntungan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |