| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan yang melawan Hukum sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
- Memerintahkan agar Tergugat I mengganti Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar / sejumlah : Rp. 29.500.000.000 + Rp. 4.566.826.500 + Rp.1.632.529.750 = Rp.35.600.356.250,00 (tiga puluh lima milyar enam ratus juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Memerintahkan agar Tergugat I juga membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- Memerintahkan agar Tergugat II membayar/mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar/sejumlah Rp. Rp. 8.469.114.880,00 (Delapan Milyar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan agar Tergugat II membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|