Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1195/Pdt.G/2025/PN Sby ANTONIUS GUNAWAN 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk.
2.Laurentius Aldi Suhardiman
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1195/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoANTONIUS GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk.
2Laurentius Aldi Suhardiman
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :    ….. Tanggal …. Atas Nama Laurentius Aldi Suhardiman / TERGUGAT II ( PEMENANG LELANG ) Adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian  Materiil senilai Rp. 1,-  dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,-  .
  5. Memerintahkan Kepada Tergugat  untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap.
  6. Memerintahkan  Kepada Para   Tergugat   Menunda , Menghentikan   Pelaksanaan  Eksekusi  Pengosongan Obyek Sengketa agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme  hukum yang benar Terhadap  Obyek Sengketa.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir   Terhadap  Obyek Sengketa .
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS  KEPADA Penggugat senilai :

 

  • Kerugian Materiil senilai Rp. 1  ( Satu Rupiah ).
  • Kerugian Immateriil :  Rp.1 ( Satu Rupiah )

 

  1. Memerintahkan Para  Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak