Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2600/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. BAGUS SETIAWAN bin SYAMSUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2600/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6795/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIAWAN bin SYAMSUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA, Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di dalam kamar di Rumah Jl. Morokrembangan 9/70, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa duduk bersama untuk minum minuman keras di depan Kios milik saksi korban NURSITA KURNIAWATI di Jl. Morokrembangan 9/70, Surabaya. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan teman-teman sepakat untuk pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika sampai di tengah jalan, terdakwa kembali lagi dan menyelinap di belakang rumah Saksi NURSITA KURNIAWATI Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam dan menuju kamar Saksi NURSITA KURNIAWATI dan Terdakwa melihat Saksi NURSITA KURNIAWATI pada saat itu sedang tertidur lelap dan pada waktu itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 10 C warna hitam yang sedang tergeletak di meja.
  • Terdakwa kemudian tanpa izin dari Saksi NURSITA KURNIAWATI, hendak mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya Saksi NURSITA KURNIAWATI tiba-tiba terbangun dan melihat Terdakwa yang hendak mengambil handphone tersebut dan Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Saksi NURSITA KURNIAWATI mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah),-

----- Perbuatan Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----

 

------------------------------ ATAU ------------------------------

KEDUA

------Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA, Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di dalam kamar di Rumah Jl. Morokrembangan 9/70, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa baru saja selesasi duduk bersama untuk minum minuman keras di di depan Kios milik saksi NURSITA KURNIAWATI di Jl. Morokrembangan 9/70, Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama teman-teman terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Tetapi ketika sampai di tengah jalan, terdakwa kembali lagi dan menyelinap di belakang rumah Saksi NURSITA KURNIAWATI Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam dan menuju kamar Saksi NURSITA KURNIAWATI dan Terdakwa melihat Saksi NURSITA KURNIAWATI pada saat itu sedang tertidur lelap dan pada waktu itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 10 C warna hitam yang sedang tergeletak di meja.  tergeletak di meja.
  • Terdakwa kemudian tanpa izin dari Saksi NURSITA KURNIAWATI, hendak mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya Saksi NURSITA KURNIAWATI tiba-tiba terbangun dan melihat Terdakwa yang hendak mengambil handphone tersebut dan Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Saksi NURSITA KURNIAWATI mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus juta rupiah),-

---- Perbuatan Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.--------

 
 

 

 

Surabaya, 26 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199510102022031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya