| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2465/Pid.B/2025/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2465/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-7119/M.5.43/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-5351/M.5.43/Eoh.2/10/2025
KESATU ----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 06.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Alamat Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) dan Sdr. SOFYAN (DPO) di depan giras alamat Kedungmangu Selatan Gang V menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dari wilayah Stasiun Gubeng hingga ke daerah Benowo Surabaya, selanjutnya sekira jam 06.06 WIB saat tiba di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg.7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK yang terparkir di depan rumah dalam keadaan mesin menyala setelah itu Sdr. SOFYAN (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarai setelah memastikan kondisi sekitar aman kemudian mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menggantikan menyetir motor yang dikemudikan sebelumnya dan mengikuti Sdr. SOFYAN (DPO) yang membawa kabur sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, kemudian dalam perjalanan di daerah Jl. Raya Kandangan RT. 01 RW. 01 (depan gang RT. 01 RW. 01 Kandangan) Terdakwa menabrak sepeda motor lain dan berhasil diamankan oleh warga setempat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, mengakibatkan Saksi MOCH. TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); Bahwa setelah mendapatkann informasi dari masyarakat, pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekitar jam 06.06 WIB, bertempat di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RT. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya, Saksi DIAN SUPRATIKNO yang merupakan anggota Polsek Benowo, mengamankan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamah Mio warna hitam No. Pol L-4670-RZ dan 1 (satu) buah kaos warna biru toska merk SIX.ID ukuran L milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor kepolisian Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 06.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Depan Rumah Alamat Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) dan Sdr. SOFYAN (DPO) di depan giras alamat Kedungmangu Selatan Gang V menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dari wilayah Stasiun Gubeng hingga ke daerah Benowo Surabaya, selanjutnya sekira jam 06.06 WIB saat tiba di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg.7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK yang terparkir di depan rumah dalam keadaan mesin menyala setelah itu Sdr. SOFYAN (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarai setelah memastikan kondisi sekitar aman kemudian mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menggantikan menyetir motor yang dikemudikan sebelumnya dan mengikuti Sdr. SOFYAN (DPO) yang membawa kabur sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, kemudian dalam perjalanan di daerah Jl. Raya Kandangan RT. 01 RW. 01 (depan gang RT. 01 RW. 01 Kandangan) Terdakwa menabrak sepeda motor lain dan berhasil diamankan oleh warga setempat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM) bersama-sama dengan Sdr. SOFYAN (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 - DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. MOCH. TAUFIK, mengakibatkan Saksi MOCH. TAUFIK mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); Bahwa setelah mendapatkann informasi dari masyarakat, pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekitar jam 06.06 WIB, bertempat di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05 RT. 006 RT. 001 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya, Saksi DIAN SUPRATIKNO yang merupakan anggota Polsek Benowo, mengamankan Terdakwa MOHAMMAD EKO BIN GIMAN (ALM), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamah Mio warna hitam No. Pol L-4670-RZ dan 1 (satu) buah kaos warna biru toska merk SIX.ID ukuran L milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor kepolisian Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
