Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2472/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH RIFKI HAIKAL PUTRA Bin KHOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2472/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5988/M.5.10.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI HAIKAL PUTRA Bin KHOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa RIFKI HAIKAL PUTRA bin KHOLIK, bersama-sama dengan beberapa orang demonstran yang terdakwa tidak kenal, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Polsek Karangpilang Jalan Raya Mastrip Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wib terdakwa meminum minuman keras, kemudian sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Bersama-sama dengan saudara BIMA, saudara ANGGI dan saudara IQBAL menuju ke Tunjungan Plaza untuk melihat aksi demontrasi, karena sebelumnya terdakwa melihat di tiktok terkait situasi di depan Grahadi yang menunjukkan Grahadi terbakar. Setelah duduk-duduk sekitar 10 menit kemudian sekira pukul 03.35 Wib terdakwa pulang. Kemudian setelah sampai di sekitar depan Polsek Karangpilang terdakwa melihat gerombolan demostran, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memberikan aba-aba kepada kelompok orang demosntran yang berada di dekat Polsek Karangpilang dengan mengatakan “Ayo” sambil memberikan komando dengan melambaikan tangan ke massa / sekelompok orang tersebut dan terdakwa mulai melemparkan batu yang ada di sekitar dan langsung di ikuti oleh kelompok massa tersebut dan secara Bersama-sama melemparkan batu kea rah Polsek Karangpilang dan mengakibatkan saksi FAISAL AWALUUDIN terkena batu di bagian matanya.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/603/IX/A/2025/Rsb.Surabaya tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. IBNU KHOMARUDIN, Dokter Jaga IGD pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bernama FAISAL AWALUDDIN, Laki-Laki, Umur 55 tahun, dengan kesimpulan sebegai berikut :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia lima puluh lima tahun, ditemukan luka memar pada kelopak bawah mata kiri, ditemukan luka lecet pada pipi kiri, akibat kekerasan tumpul.  

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIFKI HAIKAL PUTRA bin KHOLIK, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Polsek Karangpilang Jalan Raya Mastrip Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 00.30 Wib terdakwa meminum minuman keras, kemudian sekira pukul 02.30 Wib terdakwa Bersama-sama dengan saudara BIMA, saudara ANGGI dan saudara IQBAL menuju ke Tunjungan Plaza untuk melihat aksi demontrasi, karena sebelumnya terdakwa melihat di tiktok terkait situasi di depan Grahadi yang menunjukkan Grahadi terbakar. Setelah duduk-duduk sekitar 10 menit kemudian sekira pukul 03.35 Wib terdakwa pulang. Kemudian setelah sampai di sekitar depan Polsek Karangpilang terdakwa melihat gerombolan demostran, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung memberikan aba-aba kepada kelompok orang demosntran yang berada di dekat Polsek Karangpilang dengan mengatakan “Ayo” sambil memberikan komando dengan melambaikan tangan ke massa / sekelompok orang tersebut dan terdakwa mulai melemparkan batu yang ada di sekitar diarahkan ke Polsek Karangpilang dan langsung di ikuti oleh kelompok massa tersebut dan secara bersama-sama melemparkan batu kearah Polsek Karangpilang dan mengakibatkan saksi FAISAL AWALUUDIN terkena batu di bagian matanya.  .

 

----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya