Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2464/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH SISWANTO bin PONIDI. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2464/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6264 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO bin PONIDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  6711 / Eoh .2 / 10 /2025

 

a.    Identitas Terdakwa :

        Nama lengkap                                                     :       SISWANTO Bin PONIDI    

        Tempat lahir                                                        :       Lamongan     

        Umur / tanggal lahir                                         :       40  tahun /  15 Januari 1985  

        Jenis kelamin                                                       :       Laki-laki.

        Kebangsaan / kewarganegaraan                 :       Indonesia.

        Tempat tinggal                                                    :       Kepatihan RT / RW 005 / 003 Kel / DS Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik atau kontrak di Desa Bungkal rumah Bp. Andik Kec. Sambikerep Surabaya  

        A g a m a                                                                 :       Islam

        Pekerjaan                                                              :       Swasta

        Pendidikan                                                           :       SMP

 

b.    Penahanan :

  •  Penyidik                          : Tidak dilakukan penahanan    
  • Penuntut Umum             : Tidak dilakukan penahanan

 

  1. Dakwaan  :

 

                        Bahwa terdakwa  SISWANTO Bin PONIDI   pada hari  Jumat  tanggal  01 November 2024   sekira jam  07.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November   tahun 2024 bertempat di  Jl. Tol Waru-Perak KM 4-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mengemudikan Truck Tractor Head Hino dengan No Pol :S-9034-UR berjalan dengan kecepatan sekitar 50 km/ jam dengan menggunakan gigi perseneling 6 (enam) yang berjalan dari arah selatan ke utara di jalur tengah di jalan Tol Waru-Perak KM -4B Surabaya dimana situasi pada waktu itu pagi hari, cuaca hujan, jalanan lurus, aspal jalan dalam kondisi baik, jalanan satu arah tiga jalur, arus lalu lintas ramai  saat melintas di jalan tol cuaca pada waktu itu hujan dan didepan terdakwa ada truck besar yang tidak dikenal yang berjalan pelan-pelan terdakwa berusaha untuk mengerem dan bermaksud untuk mendahului dari kanan dimana kondisi terdakwa juga mengantuk dan disaat terdakwa melakukan pengereman  Truck Tractor Head Hino dengan No Pol :S-9034-UR yang terdakwa kendarai mengalami selip dan tergelincir ke arah kanan dan menabrak guardrail /  pembatas tengah jalan dan menabrak tiang listrik yang ada di tengah pembatas di area tengah jalan tol, selanjutnya Truck Tractor Head Hino dengan No Pol :S-9034-UR sudah tidak terkendali terpental  kearah kiri menabrak pembatas jalan yang ada di sebelah kiri jalan tol tersebut.
  • Bahwa akibat  kelalaian terdakwa fasilitas jalan tol berupa guaddrail pembatas tengah jalan tol mengalami pecah, tiang listrik  yang ada ditengah pembatas jalan menjadi miring  dan kerusakan pada guardrail pembatas sisi kiri jalan tol yang mengalami kerugian sekitar ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa seharusnya terdakwa berhati-hati serta berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan truck besar dengan menjaga kecepatan serta menjaga jarak dengan pengendara lain apalagi cuaca sedang hujan dan situasi di jalan tol sedang ramai.

              

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat  (1) UU RI  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya