| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1291/Pdt.G/2025/PN Sby | PT. JAVA TAIKO DRUM INDUSTRIES | 1.PT. SUNHWA WAHANA TRANSJAYA. 2.PT. DIAN ANUGERAH INDAH. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1291/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat : - Kerugian Materiil Penggugat sejumlah RP. 1.865.732.000.00.(satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) - Kerugian Immateriil Penggugat sejumlah Rp.2.000.000.000.00.(dua milyar rupiah); 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya; 5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
