| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa YUDHA ARMY PRATAMA BIN GUNAWAN SUWONDO pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat Medokan Asri Utara No.H2 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi M. Bawazir datang ke rumah saksi Miadji kemudian saksi M. Bawazir menyampaikan kepada saksi Miadji jika saksi M. Bawazir tdak bisa memakai Go Car online mobil karena masih memegang milik orang lain, kemudian saksi M. Bawazir menawarkan terdakwa sebagai pemakai Gocar online milik saksi Miadji, kemudian melakukan kesepakatan dimana terdakwa membayar Rp. 125.000,- per harinya, dimana 4 hari sekali terdakwa setor kepada saksi Miadji sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Miadji menunjukkan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan ijazah SD s/d S1 milik terdakwa sebagai jaminan kepada saksi Miadji dan sebaliknya saksi Miadji menyerahkan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih beserta STNK kepada terdaka ;
- Bahwa di tanggal 21, 26 dan 31 Juli dan tanggal 5 Agustus 2025 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp. 5000.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Miadji dengan membawa 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih milik saksi Miadji, namun di hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib saksi Miadji menghubungi terdakwa untuk mengingatkan waktunya setoran Go Car kepada saksi dan dijawab oleh terdakwa nanti malam namun hingga malam terdakwa tidak menyerahkan uang setoran kepada saksi Miadji;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 202sekira jam 20.00 Wib tepatnya di daerah jalan Arjuno Surabaya, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih milik saksi Miadji tersebut kepada Sdr. Dayat (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Miadji mengalami kerugian Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----
Atau
KEDUA
------ Bahwa terdakwa YUDHA ARMY PRATAMA BIN GUNAWAN SUWONDO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat didaerah jalan Arjuno Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi M. Bawazir datang ke rumah saksi Miadji kemudian saksi M. Bawazir menyampaikan kepada saksi Miadji jika saksi M. Bawazir tdak bisa memakai Go Car mobil karena masih memegang milik orang lain, kemudian saksi M. Bawazir menawarkan terdakwa sebagai pemakai Gocar milik saksi Miadji, kemudian melakukan kesepakatan dimana terdakwa membayar Rp. 125.000,- per harinya, dimana 4 hari sekali terdakwa setor kepada saksi Miadji sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Miadji menunjukkan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan ijazah SD s/d S1 milik terdakwa sebagai jaminan kepada saksi Miadji dan sebaliknya saksi Miadji menyerahkan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih beserta STNK kepada terdaka ;
- Bahwa di tanggal 21, 26 dan 31 Juli dan tanggal 5 Agustus 2025 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp. 5000.000,- 9lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Miadji dengan membawa 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih milik saksi Miadji, namun di hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib saksi Miadji menghubungi terdakwa untuk mengingatkan waktunya setoran Go Car kepada saksi dan dijawab oleh terdakwa nanti malam namun hingga malam terdakwa tidak menyerahkan uang setoran kepada saksi Miadji;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 202 sekira jam 20.00 Wib tepatnya di daerah jalan Arjuno Surabaya, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih milik saksi Miadji tersebut kepada Sdr. Dayat (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun terdakwa hanya menerima Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) karena Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai bunga / keuntungan Sdr. Dayat.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Miadji mengalami kerugian Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 372 KUHP.-------- |